MDI19.com, Depok – Peraturan Menteri (Permen) PUPR No : 28/PRT/M/2015 tentang sempadan Sungai, Situ/Danau, jarak sempadan, Inlet, Outlet yang termaktub di dalam perundang-undangan belum terealisasi, dan dalam pantauan Tim Akar Rumput (TAR) kegiatan pengerjaan normalisasi beberapa Situ di Kota Depok belum maksimal dan tidak profesional.
Proses kegiatan program normalisasi dan revitalisasi tersebut, sangat perlu di verifikasi oleh Menteri BPN dan Agraria, agar program normalisasi berjalan sesuai dengan tujuannya sehingga area Situ yang merupakan lumbung air, area penghijauan dan Taman hutan kota.
“Seperti halnya dengan kondisi Situ Bahar, Kecamatan Cilodong kota Depok yang dipenuhi oleh gundukan tanah dan alang – alang menjadi jelas batas aset dan konsepnya”, ujar Suryadi Bhoges Ketua TAR Kota Depok, Selasa 13 Juli 2021.
Area kawasan Situ, lanjut Suryadi, selain untuk resapan air, Taman Hutan Kota serta budidaya ikan untuk nelayan, juga bisa dimanfaatkan pada program pemberdayaan potensi usaha lokal.

“Agar upaya perbaikan perekonomian masyarakat yang digadang pemerintah guna mensejahterakan kehidupan masyarakat sekitar kawasan Situ yang berbasis kearifan lokal benar – benar terealisasi dengan baik,” tambahnya.
Normalisasi kawasan Situ di Kota Depok yang sedang berlangsung saat ini, menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat, bantuan hibah dari Pemprov DKI Jakarta dan anggaran Pemerintah Pusat, dalam upaya meminimalisir terjadinya banjir musiman pada area Ibukota.
Pekerjaan program normalisasi dan revitalisasi dibeberapa kawasan Situ, terkesan hanya meninggikan tanggul (Turap) nya saja, tidak maksimal dalam pengerukan yang bertujuan untuk menampung volume air, dan lalulintas air pada drainase yang ada saat ini menyebabkan titik banjir musiman dipemukiman sekitar wilayah Situ, seperti hal nya pada area Situ Beji Pladen Kota Depok, yang diakibatkan karena menumpuknya pipa jaringan kabel pada area drainase menuju Situ Beji Pladen.
“Pemandangan ini membuat kesan tidak seriusnya perencanaan normalisasi/revitalisasi Situ yang ada”, sambung Bhoges.
Seharusnya para pemilik aset kabel yang telah menyebabkan titik banjir musiman tersebut segera ditertibkan/dinormalisasi juga, agar drainase kembali berfungsi dengan benar, dan pastinya harus ada sanksi hukum yang sesuai kepada pemilik aset kabel itu.
Untuk memaksimalkan program revitalisasi dan normalisasi pada kawasan Situ di kota Depok, Tim Akar Rumput Kota Depok mengajukan kepada pihak BBWSCC dan kepada Bapak Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc, Ph, D, selaku Menteri PUPR, agar bekerjasama dengan TNI yang manunggal bersama masyarakat, dalam membentuk, serta membuat program khusus yang nyata dan padat karya.
“Dalam mengelola aset wisata lokal Kota Depok, guna melakukan perencanaan perbaikan regulasi perekonomian masyarakat dengan cepat dan benar,” tandasnya.
Reporter: Arman