Example 728x250

Kejari Depok Terima Aduan Masyarakat Soal PPDB

Herlangga Wisnu Murdianto. (Sumber: Radar Depok).

Mdi19.com, Depok – Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengklarifikasi pernyataan seorang tokoh masyarakat yang menyebut adanya oknum Kejaksaan terlibat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun ajaran 2021-2022.

“Kejaksaan tidak pernah mengintervensi apapun mengenai kebijakan dari disdik ataupun sekolah dan meminta jatah ataupun titipan untuk masuk sekolah,” tegas Herlangga kapada Mdi19.com, Minggu (1/8).

Menurut Herlangga, pihaknya mempercayai Dinas Pendidikan dan sekolah di Kota Depok dalam pelaksanaan PPDB tidak bisa diintervensi.

Sebelumnya ia juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat yakni Kota Bogor dan Kota Depok pada Bulan Maret lalu terkait pelaksanaan PPDB.

Herlangga Wisnu Murdianto. (Sumber: Radar Depok).

“Saat audiensi tersebut saya pribadi selaku Kasi Intel memberikan masukan kepada teman teman KCD agar mewaspadai dan melaporkan pihak-pihak yang mengaku dari kejaksaan untuk kepentingan pribadi,” terang Herlangga.

“Kejaksaan Intinya mendukung semua kebijakan dengan profesional dan proporsional,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kejari Depok berharap agar KCD Wilayah II Jawa Barat maupun Disdik Jabar untuk melaporkan oknum yang mengatasnamakan instansi kejaksaan dalam proses PPDB.

Tak hanya itu, Herlangga menerangkan, pihaknya justru telah menerima aduan dari orang tua siswa diluar dari instansi pendidikan terkait. Mengenai, adanya penawaran memasukan murid ke sekolah negeri dengan imbalan tertentu.

“Kejaksaan selaku instansi penegak hukum akan menelusuri laporan dari orang tua murid tersebut, apabila ada indikasi penipuan dari pihak-pihak tertentu diluar sekolah maka akan dilimpahkan ke kepolisian,” tuturnya.

Karena itu, Herlangga menegaskan, jika ada masyarakat maupun pejabat terkait yang menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan Kejari Depok dalam pelaksanaan PPDB untuk segera melaporkannya disertai dengan bukti dan fakta.

“Namun apabila ada indikasi gratifikasi akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Arman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *