Example 728x250

Permohonan Kembali Rubianto Idup Mirip Joko Chandra

 

Mdi19.com -Jakarta 7/10/2021  Dimana kepastian hukum, di negara hukum yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 ini. Pasalnya terpidana kasus penipuan dan penggelapan Robianto Idup yang telah di putus Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan vonis 18 bulan penjara ini, kini Ia telah mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

Ironisnya, kasus PK Robianto Idup ini, mirip seperti kasus PK Joko Chandra. Karena keduanya sama-sama belum menjalani hukuman penjara, sebab Jaksa eksekutor belum berhasil mengeksekusi dan memenjarakannya.

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Winro Haro didampingi kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan panggilan terkait terpidana Rubianto Idup. Namun surat panggilan eksekusi tersebut dibalas oleh penasehat hukumnya, dengan surat permohonan penundaan eksekusi, dengan alasan kliennya sakit.

Kendati demikian tim jaksa eksekutor berdasarkan surat permohonan tersebut, pihaknya juga mengajukan terpidana ke rumah sakit independen sebagai hasil pembanding. Dan sudah dilakukan pemeriksaan ulang, Tapi saat ini kami masih menunggu hasilnya dari rumah sakit tersebut.

“Kami selalu Jaksa bukannya tidak mau mengeksekusi Robianto Idup, tapi ketika kita melayangkan surat panggilan, surat tersebut dibalas oleh penasehat hukumnya, yang pada intinya meminta penundaan, karena faktor kesehatannya, dan surat kesehatan merupakan salah satu syarat saat kita mengeksekusi terpidana ke lapas ujar Winro Haro di kantornya, Kejaksaan negeri Jaksel pada Rabu (6/10) .

Lebih lanjut Winro katakan bahwa hingga saat ini terpidana Robianto Idup sangat kooperatif, ketika dipanggil maupun pada saat menjalani tes kesehatan.

“Dapat saya jelaskan bawah terpidana Rubianto hidup sangat kooperatif menjalani tes kesehatan tersebut dan dalam dekat ini hasil kejahatan akan segera keluar kita tunggu saja hasilnya,’ jelasnya

Ketika ditanyakan terkait pengajuan PK oleh terpidana, Kasi Pidum menjelaskan bahwa PK merupakan hak setiap terpidana, dan menjalankan putusan pidana yang telah inkrah adalah kewajiban setiap terpidana. Tapi percayalah dan tunggu saja kita pasti melaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, pungkasnya.

Seperti yang diketahui, bahwa terpidana Robianto Idup telah mendaftarkan PK. Walaupun tak dapat dipastikan Ia datang bersama Penasehat hukumnya, atau penasehat hukumnya saja yang datang dan daftar PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jalsel) pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Yah benar sudah mengajukan PK. Kalau melihat urutannya mendaftarkan ke Pengadilan tanggal 6 September 2021,dan pada hari Rabu, 22 September 2021 resmi ditetapkan dan pada 27 September 2021, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adanya permohonan PK dari terpidana Robianto Idup,” ujar Nara sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada wartawan di Jakarta awal Oktober 2021.

Oleh karenanya, pihak PN Jaksel juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yang akan berlangsung pada Senin, 11 Oktober 2021. (Her/Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *