Example 728x250

Kuasa Ahli Waris Tju To Sih, Mengklarifikasi Laporan Pemalsuan Dari PH Hasbullah

Mdi19.com, Bekasi – Sempat beredar di Beberapa media bahwa Penasehat Hukum Hasbullah telah melaporkan sebelas Ahli Waris Tju To Sih Dengan Nomor LP/1205/SPKT/K/IX/2021/ RESTRO BEKASI per tanggal 02 September 2021 dengan dugaan pemalsuan surat. Hal ini merupakan buntut dari proses penyelesaian Lahan Di Kalimalang yang dimana dia menjadi Tergugat Intervensi.

Ujang A.S. Selaku kuasa pengurusan ahli waris Menanggapi Hal tersebut Sebagai berikut. Bahwa PH Hasbullah salah sasaran dengan melaporkan sebelas Ahli waris ke Polres Kab. Bekasi. “Menurut saya Dia salah sasaran kalau melaporkan sebelas Ahli Waris, karena kesebelas ahli waris mendapatkan data kepemilikan lahannya itu dari berbagai instansi, bukan dia yang membuat. Jadi kalau mau melaporkan pun seharusnya laporkan saja Instansi yang mengeluarkan, bukan malah Ahli waris yang dilaporkan. Ahli waris Selama Ini hanya berproses dan mendapatkan seluruh data terkait kepemilikan tanah dari berbagai instansi bukan ahli waris yang buat data tersebut” Kata Ujang Dengan nada sedikit emosi.

Untuk merespon Hal tersebut PH Ahli waris Tju To Sih Juga akan Melakukan Langkah Hukum dengan Membuat laporan polisi tentang Fitnah kepada sebelas Ahli Waris Yang Katanya telah melakukan Pemalsuan Surat. “saya sebagai kuasa ahli waris merasa sebelas ahli waris telah difitnah, oleh sebab itu saya telah mengintruksikan kepada PH Ahli waris Untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian” Tambah Ujang.

Pihak kuasa Ahli waris Bersama Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya Proses Penyidikan kepada pihak kepolisian Restro Bekasi dan berharap Pihak Kepolisian Akan Lebih Profesional dalam melaksanakan penyidikan tersebut. “Saya yakin pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan dan penyelidikan secara profesional sehingga permaslahan ini menjadi terang benderang” Tutup Ujang.

Reporter : Arif Rahman Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *