Mdi19.com -Jakarta 20/10/2021. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP. Pasalnya Dia dijadikan tersangka karena kasus dugaan gratifikasi senilai Rp.16 miliar, terkait pembangunan Bandara Bali Utara.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Bali Muhammad Noor Ingratubun SH MH, tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan, usai menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 Wita, karena kasus dugaan gratifikasi senilai Rp.16 miliar.
“Penyidik Kejati Bali melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan. Tersangka DKP juga telah menandatangani Berita Acara Penahanan, didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Asintel Noey biasa dia disapa, via Whatsapp pada Selasa (19/10).
Menurut Noey, DKP dijadikan tersangka dalam perkara penerimaan sejumlah uang, senilai Rp.16 miliar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng. Selain itu, Dia juga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih.
Sebelum dilakukan penahanan, imbuh Noey, tersangka DKP terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa Yang Mengikuti Perkembangan Penyidikan dari Kejati Bali,” imbuhnya.
Akibat dari pada perbuatannya, Noey bilang tersangka DKP dijerat dengan Pasal berlapis, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Pencucian Uang.
“Tersangka DKP dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas Noey. (Ams)