Example 728x250

Polda Banten Segera limpahan berkas dan tersangka Jakis Djakarya CS ke Kejati Banten

 

Mdi19.com – Tangerang 25/10/2021.

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL didampingi anggonya Harun Julianto C Sitohang SH, MH, CLA,
selaku kuasa hukum Tn. kasim dari PT. Farika Steel menghimbau kepada para penyidik Direskrimum Polda Banten. Agar segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka, Jakis Djakaria dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi Banten, supaya perkaranya segera disidangkan, karena waktu 60 hari sudah lewat.

Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat tersebut sudah berlarut larut penanganan perkaranya. Padahal sesuai laporan Polisi Nomor: TBL/243/Vlll/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 jo surat Kejati Banten Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

Menurut Hartono Tanuwidjaja surat laporan polisi yang telah dibuat dan di tandatanganinya tersebut, telah jelas dugaan peristiwa atau perbuatan pidana dari terlapor, Jakis Djakaria dan kawan-kawan itu.

Namun, perkaranya terlalu lama dan berlarut-larut. Padahal, lanjut Hartono atas laporan itu, penyidik telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keberadaan bukti-bukti surat serta diperkuat dengan adanya keterangan dari ahli pidana dan perdata.

“Penyidik Kamneg Polda Banten juga telah menetapkan dan menerbitkan surat penetapan Tersangka terhadap lima orang, yakni, Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana,” ujar Hartono kepada wartawan di kantornya Jakarta, pada Jumat (22/10)

Kendati demikian, setelah melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi tersebut, imbuh Hartono pihak Kejati Banten juga telah menerbitkan surat cq Penyidik Kamneg Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Banten, yang pada intinya menyatakan berkas perkara tersebut sudah telah lengkap atau P-21.

“Artinya, penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat yaitu dengan dengan cara melakukan perbuatan menggunakan surat pernyataan pelimpahan garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP telah lengkap berdasarkan persyaratan materiil maupun formil alias sudah P-21,” imbuhnya.

Namun, Direskrimum cq Kamneg Polda Banten, ungkap Hartono hingga kini ternyata belum melakukan pelipahan tahap 2, sesuai prosedur hukum, yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka ke Kejati Banten.

“Saya harap agar penyidik Direskrimum cq Kamneg Polda Banten dalam waktu dekat ini segera melakukan proses tahap 2 untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Agar Kejati Banten membuat dakwaan dan segera menyidangkannya, karena mengingat tenggang waktu 60 hari telah di lampaui,” pungkasnya. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *