MDI19.Com, Jabar – Sering diteror akibat terjertat pinjol dialami warga MJ(19) Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Berawal dari lima bulan lalu, MJ memerlukan sejumlah uang untuk biaya masuk kerja di salah satu pabrik wilayah Campaka, Kabupaten Purwakarta.
“Dulu butuh uang buat masuk kerja, karena zaman sekarang ngelamar kerja harus pakai uang. Waktu itu memang tak ada uang saking kepepet akhirnya pakai pinjol,” ujar MJ.
Ia mengungkap, dulu butuh uang sejumlah Rp 3,5 juta untuk uang sogokan agar diterima kerja, saat itu ia tak punya uang sebanyak itu.
Ia juga mencoba mencari pinjaman dari keluarga dan sanam saudara, namun ia tak mendapatkan hasil.
“Waktunya mepet cuma seminggu, sebelumnya usaha cari pinjaman ke tetangga tapi gak ada yang ngasih. Pas waktu dua hari lagi masuk kerja kan Senin, jumat nya baru pinjam di aplikasi,” kata dia.
MJ dapat pinjaman sejumlah Rp 2,3 juta dari dua aplikasi yang ia pinjam, “Aplikasi pertama itu pinjam Rp 1,5 juta cairnya Rp 1,4 juta, di aplikasi kedua pinjam Rp 1 juta, cair uangnya Rp 925 ribu,” imbuhnya.
Dari kedua pinjaman tersebut ia harus mengembalikan bunga sejumlah Rp 3,6 juta dalam jangka waktu satu bulan, biaya keterlambatan melebihi tenggang waktu pembayaran, MJ harus membayar bunga Rp 43 ribu untuk aplikasi pertama, dan Rp 23 ribu di aplikasi kedua.
Singkatnya, ia berhasil masuk kerja setelah mendapat pinjaman online, namun nasib buruk kembali menimpa MJ.
Ia harus di PHK karena terimbas penerapan PPKM darurat Jawa-Bali, yang harusnya ia bekerja selama 6 bulan MJ hanya bekerja sebulan penuh dan harus pasrah menerima keputusan PHK tanpa pesangon kecuali hanya gaji pertama yang ia terima. (Sumber Tribun Jabar/Suyono)