Mdi19.com | Purwakarta | Sebagaimana instruksi dari Konfederasi/Federasi Pusat maka dipastikan, Rabu, 10 November 2021 Aliansi Buruh Purwakarta yang elemennya merupakan bagian dari Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja di Kabupaten Purwakarta kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi unjuk rasa nasional menuju Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta.
Aksi Nasional menjelang putusan judicial review UU 11/2020 Cipta Kerja ini akan berlangsung setidaknya di 26 Propinsi, 150 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai bentuk penegasan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta turunannya terkhusus klaster Ketenagakerjaan yang semakin menggerus kesejahteraan hasil perjuangan kaum buruh selama ini.” papar Wahyu Hidayat. Purwakarta, Rabu (10/11/12).
Aksi unjuk rasa mengusung 4 isu utama yakni:
1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Batalkan Omnibuslaw – UU Cipta Kerja
4. PKB Tanpa Omnibuslaw.
Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat,SH selaku koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta menyampaikan bahwa aksi Unjuk Rasa Nasional ini akan diikuti oleh sekitar 300-500 pekerja, perwakilan dari setiap elemen Aliansi Buruh Purwakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Namun pemerintah terus agar UU Cipta Kerja dan turunannya dilaksanakan walau belum ada putusan inkrah Mahkamah Konstitusi dan sangat merugikan kaum buruh serta keluarganya.Sanksi hingga diberhentikan
Hal ini yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 ini.
Semoga majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan mengabulkan gugatan rakyat terhadap UU Omnibus Law- Cipta Kerja.Semoga aksi unjuk rasa Nasional esok hari tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta perwakilan kami dapat diterima untuk menyerahkan secara tertulis hasil audiensi ABP tanggal 5 November 2021 yang lalu sehingga dapat dimonitoring progresnya.Tandas Wahyu.(Joko )