Example 728x250

Kuasa Hukum : PKL Kali Sepadan Perumahan Duta Indah Raya Menolak Keras Untuk Digusur

M19news.com, Kota Bekasi – Pedagang Kaki lima sepanjang kali sepadan sungai perumahan duta indah raya Jatimakmur pondok gede kota Bekasi, menolak keras untuk ditertibkan atau digusur baik pedagang yang ada di Rw. 15 maupun di Rw. 20.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Kerukunan Pedagang Kecil Kios Semi permanen (KPK/KSP ), H. Husni, Menuturkan dengan tegas menolak keras untuk ditertibkan atau digusur, “Kami adalah pedagang kecil dan kios, yang tergabung dalam kerukunan pedagang kecil kios semi permanen dalam kelompok yang bernama duta indah bukan PKL, surat-surat dari kecamatan ada 3 kali disampaikan, ada SP 1, SP 2 dan SP 3 itu hanya buat PKL, tidak satu surat pun untuk kami yang punya kios, ” kata H. Husni dalam keterangan nya kepada awak media, Selasa Malam (16/11/2021)

Ia menjelaskan, “Hari ini datang surat dari satpol PP kota bekasi yang ditandatangani oleh kepala satpol PP, perihal Pemberitahuan yang isinya mengatakan bahwa segera dibongkar kios 2 hari lagi, surat baru hari ini kami Terima disuruh bongkar dan dikosongkan, tanpa ada peringatan, tapi pemberitahuan
langsung dibongkar, “Kata Ketua KPK/KSP.

Menurut nya, ” Terkait pedagang yang akan dibongkar di perumahan duta indah ada di RW. 15 dan RW. 20, RW kami yaitu RW. 15 meminta supaya pedagang kaki lima yang ada di RW. 20 untuk ditertibkan atau dibongkar mengajukan permohonan kepada walikota dan camat sebagai pelaksana, padahal notabene adalah RW. 20, itu bukan wilayah RW 15 tapi wilayah RW. 20 ada apa?, “balik tanya H. Husni.

Ia menanggapi surat pemberitahuan dari satpol PP, “kami dengan keras menolak untuk ditertibkan, karena surat nya cacat hukum, salah prosedur, kenapa tidak ada SP 1,SP 2 dan SP 3 tapi langsung keluar surat pemberitahuan dan teman-teman pedagang minta surat itu dibatalkan dan harus ditinjau kembali, kami tidak pernah diajak bermusyawarah untuk mencarikan solusinya, kalau dibongkar, pasti harus disiapkan relokasi, ” Tuturnya.

H. Husni membeberkan, ” Jangan salahkan RT 06 RW 20 kalau jalan keluar masuk ditutup, ini perlu diperhatikan oleh pihak Terkait, kami minta perlindungan kepada kapolsek dan koramil, karena ada oknum tertentu, disampaikan juga kami tidak merasa terganggu dengan keberadaan pedagang RW 20, karena mereka jualan dan isu-isunya semuanya orang merasa benar penyebab banjir padahal itu salah, “tuturnya.

Ia juga menjelaskan, ” Dan saat ini kami sedang buat surat untuk disampaikan kepada satpol PP untuk dibatalkan, yaitu surat pemberitahuan untuk pembongkaran dan kami minta perlindungan kepada kapolsek dan koramil, jelas H. Husni.

Ditempat yang berbeda, Ketua DPD Pusbakum SAW Kota Bekasi sekaligus Kuasa Hukum pedagang kaki lima kali sepadan yang ada di Rw. 20, Nur Alamsyah, “menegaskan akan menolak keras untuk ditertibkan atau digusur dan kami minta perlu dikaji ulang kembali, tegas “Nur Alamsyah mendampingi Achmad Sukowati sebagai ketua pkl .

Dalam hal ini perlu saya sampaikan, ” Yang pertama pedagang memberikan kuasa hukum kepada kami, untuk mengkaji ulang Terkait penggusuran, garis batas sungai tidak bisa tebang pilih artinya harus semua digusur sepanjang sungai berarti kiri-kanan harus dibongkar, “kata Alamsyah.

” Yang kedua belum ada solusi, ini pedagang mau dikemanakan, tidak ada, kami telah menyurati dinas Terkait termasuk Kesbangpol dan satpol PP, sejumlah pengurus kita kaji bersama semuanya sampai memberikan untuk pengunduran waktu.

“Kami meminta mengaji ulang secara bersama-sama, ayo kita duduk bareng dampak buruknya lebih besar ketimbang manfaat untuk kepentingan seseorang dan besok InsyaAllah kami ke dinas satpol PP, terkait hal ini kami juga surati camat dan lurah untuk mengajinya kembali, ‘pungkasnya.

Reporter : Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *