M19News.com, Kota Bekasi – Satpol PP kota bekasi selaku eksekutor dilapangan dalam mengawal kebijakan dan penegakkan peraturan daerah, melaksanakan surat perintah tugas walikota bekasi, pembongkaran pedagang kaki lima dan bangunan yang berada di garis sepadan sungai perumahan duta indah raya Rw. 15 dan Rw. 20 kelurahan Jatimakmur kecamatan pondok gede kota bekasi.
Dalam arahannya, Kepala Satpol PP kota bekasi Abi Hurairah” Ia katakan kepada seluruh petugas gabungan, satpol PP, Polri dan TNI, Diharapkan tidak terjadi bentrok apapun, kegiatan ini telah disosialisasikan melalui teguran pertama, kedua, ketiga dan satpol PP melangkah dan memberikan surat pembongkaran, “kata Hurairah dalam pimpin apel pagi didepan pertokoan Kp. Sigma Jatimakmur, Kamis (18/11/2021).
Akhirnya pembongkaran belasan bangunan permanen dan lapak pedagang kaki lima di bantaran kali perumahan Duta Indah di RW. 15 dan RW. 20 itu dirobohkan menggunakan alat berat.
Sebelum dilaksanakan pembongkaran, Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum pedagang yang hendak dibongkar.
Menurut, Nur Alamsyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pusat Bantuan Hukum (DPD Pusbakum) Satria Advokat Wicaksana (SAW) Kota Bekasi selaku kuasa hukum para pedagang menghormati dengan keputusan walikota yang secara adil memperlakukan sama kios pedagang di RW 15 maupun PKL di RW 20.
“Kami sangat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan pak walikota bahwa mengedepankan prinsip keadilan, yaitu yang awalnya berhembus kabar hanya pembongkaran di RW 20 setelah ada surat dari pak walikota menjadi acuan bahwa semuanya dibongkar, itu adil bagi kami, walaupun seharusnya namanya bantaran kali ya semuanya sampai kedalam. Adapun langkah berikutnya terkait keberadaan para pedagang tentunya nanti kita bicarakan kembali, kita rembuk kembali, kita paham psikologi pedagang saat ini, kita saling menghormati,” Tutur Nur Alamsyah.
Lanjut, ia bacakan dihadapan awak media terkait surat perintah tugas dari walikota bekasi tentang Penertiban bangunan, ini sesuai dengan lima klausul yang menjadi dasar bagi Wali Kota mengeluarkan surat perintah tugas melakukan pembongkaran.
Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Keempat, Surat Kecamatan Pondok Gede Nomor 300/1087/Kc PG Tanggal 10 November 2021 Perihal Permohonan Tim Pembongkaran
Kelima, Berita Acara Rapat Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Non 300/1097/Kc PG Trantib Tanggal 11 November 2021 Perit Pembahasan Rencana Pembongkaran Pedagang Kaki Lima d Bangunan di Garis Sepadan Sungai Perumahan Duta Indah Raya Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi
“Dengan ini Wali Kota Bekasi perintahkan untuk Melaksanakan Pembongkaran Pedagang Kaki Lima dan Bangunan yang berada di Garis Sepadan Sungai Perumahan Duta Indah Raya RW. 15 dan RW. 20 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 pukul 09 WIB s/d selesai bertempat di Perumahan Duta Indah Raya RW 15 dan RW. 20 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede kota Bekasi,” demikian bunyi perintah wali kota tersebut.
Di akhir keterangannya, Nur Alamsyah menuturkan, “sedikit kecewa, bahwa Satpol PP masih belum sepenuhnya laksanakan surat perintah tugas atau patuhi instruksi walikota, kami bersama tim kuasa dalam waktu secepat akan bersurat kepada walikota bekasi sebagai bentuk protes dan keberatan karena tidak digusur semua dan ini ada apa?, “Nur Alamsyah balik bertanya.
Ditengah pelaksanaan pembongkaran, Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban tersebut ketika sejumlah petugas akan menangkap seorang yang memakai kaos Brimob. Diketahui, bahwa orang tersebut merupakan ketua RT setempat, terjadi adu mulut kuasa hukum pedagang dengan pertugas tersebut.
Dalam pimpin langsung pembongkara tersebut, Abi Hurairah, “menambahkan bahwa 15 bangunan tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak diperpanjang hingga 2021.
Disaat Petugas melakukan pembongkaran sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.
“Tadi agak sedikit penyampaian keberatan dari pengacaranya mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP, “Kita sama-sama ingin kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang, ” Terangnya.
Di lokasi yang sama, Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni kepada awak media menjelaskan bahwa telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga kepada seluruh pemilik bangunan liar di pintu masuk perumahan Duta Indah Jatimakmur disusul dengan adanya surat pemberitahuan dari kasatpol PP.
“Semua telah sesuai prosedur, kami melayangkan SP3 dikarenakan SP1 dan SP2 tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Setelah SP3 ada surat berisi pemberitahuan pembongkaran dari kasatpol PP, jadi semua sudah sesuai SOP, Harapanya tidak ada apa-apa ini bisa berlangsung lancar, “pungkasnya.
Dalam penertiban tersebut, diterjunkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi 150 personil, Kodim 0507/Bekasi 50, Polres Metro Bekasi Kota 100 personil, Limnas 30 Personil dan BMSDA 20 orang.
Reporter : Haris