Example 728x250

Hak Tutor PKBM Negeri dan Swasta Belum Setara, Forkum DKI Jakarta Minta Pergub No 57 Tahun 2019 Direvisi

 

M19news.com, Bandung – Ketua Forum PKBM (Forkum) DKI Jakarta, Amiruddin menyatakan akan memperjuangkan hak tutor PKBM swasta agar bisa setara dengan tutor PKBM negeri.

“Yang belum kita dapatkan adalah hak yang sama dengan PKBM negeri. PKBM negeri ini tutornya ini mendapatkan Kontrak Kerja Individual (KKI) yang landasannya Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkap Amiruddin disela kegiatan Family Gathering Forkum JT 2 di Hotel Pesona Bamboe Lembang Jawa Barat, Sabtu 27 November 2021.

Harusnya, lanjut Mantan Ketua Forkum JT 2 Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga memberikan kontrak kerja individual (KKI) atau dana hibah kepada tutor swasta dengan cara mengubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri.

Selama ini, kata Amiruddin honor tutor hanya mengandalkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang nilainya tidak seberapa. Sedangkan tutor swasta mendapatkannya langsung dari APBD.

Karena itu, dia mengajak seluruh pengurus Forkum JT 2 yang hadir malam itu untuk sama-sama memperjuangkan hak itu.

Untuk itu, Forkum DKI dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan guna menyampaikan isu tentang hak tutor swasta.

“Bagaimana agar supaya Pergub yang Kki itu diubah dan dimasukkan pasal-pasal dimana tutor swasta dan negeri haknya sama,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Forkum DPD Jakarta Timur 2 Marlaeni mendukung apa yang akan diperjuangkan para tutor PKBM swasta.

“Kita dukung misi menyejahterakan tutor-tutor yang ada di DKI,” ucapnya.

Ia berharap apa yang diperjuangkan Forkum bisa terwujud.

Pada kesempatan yang sama, Iffah Kumalasari selaku penanggung jawab PKBM Alif mengatakan, Agar PKBM swasta bisa bersaing dengan PKBM negeri, maka pengurus PKBM swasta harus kreatif mencari donatur sendiri melalui CSR perusahaan.

“Kegiatan yang bisa menghasilkan dana yang itu bisa di gunakan sebagai operasional PKBM,” Kata nya.

Menanggapi usulan Ketua Forkum DKI Amirudin, perlu memperhatikan kinerja atau effort para tutor.

“saya lebih setuju kalau dana hibah yang di perjuangkan nanti dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi para tutor melalui pelatihan, sehingga kesejahteraan para tutor sebanding dengan apa yang sudah apa yang sudah mereka baktikan di PKBM masing-masing,” pungkas Iffah.

 

Reporter : Ansori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *