Kajati Jabar Pikir- pikir Hukuman Seumur hidup kepada Predator 13 Santriwati.

Heri wirawan saat persidangan di giring petugas.

M-19, Jakarta – Oknum guru yang juga pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry Wirawan akhirnya akhirnya lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Padahal dia adalah predator terhadap 13 santriwati yang nota bane muritnya hingga hamil.

Namun, pada persidangan sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dibawah Komando Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana. Selain pidana mati, Herry juga dituntut hukuman tambahan lainnya, seperti kebiri kimia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana.pihaknya mengambil sikap pikir pikir terkait putusan seumur hidup yang di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menolak hukuman kebiri kimia kepada Herry.

“Kami pikir pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr Asep Nana Mulyana kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Rabu (16/2).
Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap majelis hakim saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan pada Selasa (15/2).

Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia,” ucapnya seraya mengatakan lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” tandas hakim.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Hakim Yohannes menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *