Example 728x250
Hukum  

Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Menteri Agama ke Polda Metro Jaya

M19news, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo membenarkan tentang pelaporan ke kepolisian terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Roy saat dikonfirmasi mengenai Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Melalui akun tweeternya @KRMTRoySuryo, Kamis, 24 Februari 2022, jam 5:57 WIB.

Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

“Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” katanya.

Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.

Namun, ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, Kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus Kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

(Ryennaldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *