Example 728x250

Jaksa Agung Himbau Agar Staf Ahli pantau Perkembangan dan Prubahan KUHP atau KUHAP.Saat melantik 2 Pejabat Staf Ahli dan 35 Esilon 2.

M19News.com – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan merotasi para pejabat mulai dari eselon I, dia melantik dua staf ahlinya beserta 35 pejabat eselon II. Selain itu Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono juga mengeluarkan SK eselon III dengan merotasi 268 orang pejabatnya.

Nah, dalam sambutannya JA menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut dapat meningkatkan kinerjanya. Dalam prosesi pelantikan ini, haruslah dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari, dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi, dan penilaian yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, maupun kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin berdasarkan siaran pers yang di share Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, di Jakarta pada Rabu (2/3).

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik. Khususnya kepada staf ahli agar melakukan kajian dan telaah mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang masing-masing. Selain itu, memantau perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.

“Monitor dan ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP. Untuk itu, saya minta Saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan,” pesannya.

Lebih lanjut Jaksa Agung meminta agar staf ahli juga berkontribusi dalam menyusun aturan pelaksanaan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Para staf ahli tersebut diharapkan bersikap aktif agar dapat memberikan masukan terkait aturan perundang-undangan tersebut.

“Saat ini kita sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan pelaksanaannya. Karena itu, saya minta saudara dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif,” pintanya.

Eselon II

Sedangkan kepada pejabat eselon II yang dilantik, JA berpesan agar dapat menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan perbuatan tercela dan penyimpangan. Serta bekerja secara profesional dalam penegakkan hukum yang berkeadilan.

“Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Mutasi

Untuk diketahui, berikut ini daftar para pejabat yang dilantik oleh JA, yakni:

1. Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Drs. M. Rum, SH, MH

2. Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Shahputra, SH, MH

Sedangkan para pejabat Eselon II yang dilantik, yaitu:

1. Dr. Mohamad Dofir, SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;

2. Dr. Priyanto, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

3. Dr. Asri Agung Putra, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

4. Tomo, SH. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

5. Risal Nurul Fitri, SH. sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

6. Gerry Yasid, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;

7. Heru Sriyanto, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum;

8. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;

9. Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta;

10. Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

11. Agnes Triyanti, SH. MH. sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;

12. Dr. Anwarudin Sulistyono, SH. M. Hum sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;

13. Dr. Heffinur sebagai Inspektur IV;

14. Hari Setiyono, SH. MH. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;

15. Nanang Sigit Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;

16. DR. Drs. Muhammad Yusuf, SH. MH. sebagai Inspektur V;

17. Dr. Mukri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

18. Dr. Mia Amiati, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

19. Edy Birton, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;

20. Juniman Hutagaol, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;

21. Dr. Ketut Sumedana, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;

22. Andi Herman, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;

23. Idianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;

24. Dr. Heri Jerman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

25. Sarjono Turin, SH. MH. sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

26. Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;

27. Dr. Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;

28. Yusron, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;

29. Hutama Wisnu, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);

30. Sungarpin, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB);

31. Raimel Jesaja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;

32. Bambang Bachtiar, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;

33. Dr. Hermon Dekristo, SH. MH. sebagai Kepala Biro Kepegawaian;

34. Harlina, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;

35. Ponco Hartanto, SH. MH. sebagai Kepala Biro Umum;

Sedangkan SK eselon III yang mendapatkan promosi jabatan diantaranya ada nama anak mantan JA Prasetyo, Bayu Adhynugroho Arianto. Dia dipromosikan menjadi Aspidum Kejati Jateng, di Semarang.

Selain itu, Yudi Triadi mendapatkan promosi menjadi Aspidsus Kejati Sulawesi Selatan. Nah jabatan yang ditinggalkan Yudi sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Biro Perencanaan pada Jambin di Kejaksaan Agung. Kini diisi oleh DR. Sugeng Rianta SH MH yang sebelumnya menjabat Aspidum Kejati Sumatra Utara.

Selain itu, Akhmad Muhdhor sebelumnya Ia menjabat Asintel di Papua, dan kini mendapatkan promosi menjadi Kajari Sidoarjo di Surabaya. Ada juga Herlina Setyorini yang sebelumnya menjabat Asdatun Kejari Banten, kini menjadi Kajari Batam.

Denny Achmad yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Indramayu kini dipromosi menjadi Asdatun Kejati Bali. Sedangkan Jabatan yang ditinggalkan Denny diisi oleh Adjie Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sinjai di Sulawesi Selatan.

Lalu Dedyng Wibiyanto Atabay mendapatkan promosi jadi Kajari Asahan di Kisaran Sumatra Utara, dan Trimo menjadi Kajari Sumenep di Madura.

Sedangkan pentolan di Ibukota seperti Sri Odit Megonondo yang sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, serta Nur Winardi mantan Kasi Pidum Kajari Jakarta Pusat. Keduanya menjadi Kordinator, artinya mereka tinggal menunggu waktu, sebab selangkah lagi pasti menjadi Kajari. (Amris).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *