Keadaan Mulai Normal, MUI: Shaf Sholat Kembali Dirapatkan

Waketum MUI, Anwar Abbas.

M19NEWS, Jakarta – Tren kasus Omicron di Indonesia mulai menurun, Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan di masyarakat.

Dalam bidang transportasi, aturan baru tertuang melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Di dalam aktivitas olah raga juga sudah mulai bisa dihadiri penonton hingga kapasitas 100 persen.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memberi tanggapan bahwa kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah merupakan tindak lanjut menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang kembali normal adalah aktivitas ibadah salat jamaah juga mulai bisa dilaksanakan tanpa berjarak atau merapatkan shaf.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022).

Niam menambahkan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Niam mengajak umat Islam mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyu dan semarak, namun dengan tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,”pungkasnya.
(Soleh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *