M19.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dinni Nurdiana, dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada para karyawan PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) pada tahun 2016 sampai 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Tuntutan.
Pasalnya, akibat dari pada perbuatan terdakwa Dinni yang memberikan fasilitas kredit
kepada para karyawan PT. JAK tersebut, mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 95.404.225.425. Imbasnya Ia dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dinni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,Sesuai dakwaan Primair.
“Terdakwa Dinni Nurdiana diancam pidana
sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair,” ujar Bani dalam siaran pers nya di Jakarta pada Selasa, (22/3).
Selain itu kata Bani JPU juga menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Dinni selama delapan tahun dikurangi selama dalam tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp. 300 juta, subsidiair selama enam bulan kurungan.
Selain denda, imbuh Bani JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.150.000.000. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, (ingkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Tetapi jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,
maka dia akan dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” tandas Bani seraya mengatakan terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan
waktu seminggu kepada pihak Terdakwa maupun Penasihat Hukum untuk menyampaikan pledoinya (nota pembelaan). (Amris)