M19NEWS, Kalsel – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanah Bumbu (Tanbu) atas pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’I menyampaikan pihaknya akan terus memantau dan membantu para penyidik untuk mengembangkan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Tanbu.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pemilik dan Karyawan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Gudangnya, telah diberi garis polisi,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel.
Di samping itu, apresiasi juga diberikan kepada Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel yang beberapa waktu lalu juga telah lebih dahulu mengungkap kasus penimbunan minyak goreng dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1.000 dus atau 31.320 liter minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran.
Pihak kepolisian telah menetapkan Z sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya akan ada tersangka lainnya.
“Masyarakat sekarang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, jadi Kami dari Kepolisian akan menindak tegas pelanggar atau penampungan yang tidak miliki izin,” tutup Kabid Humas.
(Ansori)
Sumber : Humas Polda Kalsel