M19NEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang vaksinasi di bulan puasa.
“Vaksinasi Covid- 19 yang di lakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin di jakarta pada Selasa 5 April 2022.
Kamarudin menambahkan, dua ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor : 13 tahun 2002 tentang hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021dan di tandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof Dr H Hasanuddin AF dan Seketaris Komisi Fatwa Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr H Amirsyah Tambunan
Pihaknya sudah meminta seluruh jajaran kantor kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/ Kota hingga kantor KUA yang ada di tiap kecamatan.
“KUA agar edukasi umat vaksin bukan penghalangan dan tidak membatalkan puasa,” tandasnya.
(Soleh)
Humas : Kemenag RI