Hukum  

Sidang Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak Dua Warga Negara, Komnas Anak Turun Tangan

Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait Hadir sebagai Saksi Ahli. foto : tim

M19NEWS, Jakarta – Kasus gugatan cerai dan hak asuh anak antara Tety Susianti Kurdi (WNI) sebagai penggugat dan Stephen Andrew Morley (WNA) sebagai tergugat memasuki babak baru.

Sidang lanjutan dengan agenda dari tergugat untuk menghadirkan anak untuk diminta keterangannya di depan majelis hakim, berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Selasa 19 April 2022.

Persidangan dengan Nomor Perkara 593/Pdt.G/2022/PA.JS yang ke 10 tersebut menghadirkan saksi ahli dari Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait. Pasalnya, anak tidak hadir karena trauma bertemu dengan ibu kandungnya,

Dari pihak tergugat hadir dua kuasa hukum dari Kantor Hukum HADE&Rekan antara lain Advokat Dodi Rusmana, SH, MH., Dan Advokat Salindro Adiyanto, SH., MH.,

Sementara pihak penggugat didampingi tiga kuasa hukumnya.

“Tadi Saya dimintai keterangan sebagai saksi ahli terhadap sebuah perkara perceraian. Ada seorang warga negara Australia menikah dengan warga negara Indonesia punya anak satu tetapi ada konflik di dalam keluarga,” kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait kepada awak media.

Lebih lanjut Arist mengatakan, anak sebagai korban dari konflik orang tuanya bisa diperhatikan dan didengarkan pendapat-pendapatnya termasuk hak untuk tidak hadir di persidangan.

“Ada perdebatan selama ini dalam persidangan untuk menghadirkan korban (anak) tetapi penasehat hukum atas keberatan dari korban tidak bersedia bertemu dengan ibunya dan tidak bersedia untuk disidangkan di pengadilan,” imbuhnya.

Soal penyebab korban enggan hadir di persidangan, Aris menambahkan bahwa ada ketakutan-ketakutan dan mau bertemu dengan ibunya sehingga tidak wajib dihadirkan melainkan bisa di luar persidangan.

“Pengadilan tidak boleh memaksa itu (hadir) tetapi dimintai keterangan boleh tetapi harus di luar persidangan,” tegasnya.

Terkait dugaan kekerasan yang dialami korban (anak), Aris mengatakan,”Dalam surat korban menceritakan itu dia merasa mengalami kekerasan dan itu juga dalam pengakuan saat bertemu dengan saya,” tandasnya.

Sementara itu, pihak penggugat Ibu Korban, dan kuasa hukumnya menolak dimintai konfirmasi dengan alasan privasi.
(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *