Example 728x250

Irjen Ferdy Sambo Tersangka !!!

M19NEWS, Jakarta – Mabes Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022 sore.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Listyo.

Lebih lanjut, Kapolri menampik adanya peristiwa tembak menembak di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS ,” jelas Listyo.

Listyo menambahkan, FS menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak dengan cara menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,”lanjutnya.

Apakah FS melakukan penembakan langsung ke Brigader J, kata Listyo timsus masih mendalami lebih lanjut.

Sehingga sampai saat ini sudah empat tersangka dalam kasus tersebut antaranya RE, RR, dan KM dan FS.

Menurut Listyo, penetapan FS sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan Timsus pada tersangka sebelumnya, dan bukti lainnya.

Konferensi pers juga dihadiri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Adrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Anang Revandoko.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *