Kejari Kutai Barat Tahan dan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Seragam Sekolah.

 

M19 News.com- Jakarta 21/08/2022.Berdasarkan hasil penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat dalam perkara dugaan tipikor Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah di di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur Tahun Anggaran (TA) 2017 ini sudah 3 orang tersangka.. Pasalnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,6 miliar dari Rp.5 miliar..

“Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kubar telah menetapkan para tersangkanya dalam kasus tipikor Disdikbud Kubar TA 2017,” kata Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH MH, dalam press release via Whatsaap di Jakarta, pada Jumat (19/08).

Para penyidik Kejari Kubar, ungkap Kajari juga telah menahan tersangka yang berinisial S. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya ada tersangka lain berisial BAM, yang sudah di tahan dalam perkara lain.

“Sebelumnya penyidik sudah melakukan plloooooloiillĺpenahanan terhadap tersangka berinisial WS. Yaitu pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu. Tersangka WS diamankan di Bandung, dan langsung dibawa dan dijebloskan ke Rutan Polres Kubar,” ungkapnya.

Bayu Pramesti menjelaskan, tersangka WS adalah selaku kontraktor dalam proyek pengadaan seragam anak sekolah di Disdikbud Kubar TA 2017. Sedangkan tersangka S, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi sampai saat ini dalam penyidikan Kejari Kubar, sudah tiga orang tersangka yang ditahan. Dua tersangka yang kami tahan selama 20 hari kedepan. Kemudian 1 tersangka ditahan dalam perkara lain,” jelasnya seraya menyatakan para tersangka ditahan karena KejariKalat bukti yang dimiliki oleh Tim Penyidik sudah cukup. Termasuk keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka, dan juga petunjuk,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan audit hasil penghitungan kerugian negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-106/PW17/5/2022 tanggal 31 Maret 2022, dalam proyek pegnadaan seragam anak sekolah di Disdikbud Kubar TA 2017, kerugian negara berjumlah Rp.1.605.525.101,00 (.

(Pewarta-Amris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *