M19news.com | Bekasi | Kegiatan dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Kota Bekasi pada Senin, 05/9/22, dengan para pelaku seni budaya berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemajuan Kebudayaan sebagai turunan dari lahirnya Undang-Undang No.5 Tahun 2017, mendapat tanggapan beragam dari stakeholder yang berasal dari organisasi berbasis seni budaya di Kota Bekasi.
Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Bhagasasi yang beralamat dijalan RA. Kartini Nomer 09 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi 17113 termasuk yang mengkritisi proses penyusunan Raperda dimaksud.
“Kami berterima kasih karena diundang dalam kegiatan dengar pendapat hari ini, kami juga mengapresiasi inisiatif dari legislatif yang mengusung Raperda Pemajuan Kebudayaan. Sayangnya, undangan ini datang di ujung pembahasan Raperda. Jika kehadiran kami hanya sebagai pelengkap dalam proses pengesahan Raperda. Tentu kami merasa ada yang harus disikapi,” ujar Oman Abd. Rochman, utusan dari BKMB Bhagasasi.
“Idealnya, Raperda Pemajuan Kebudayaan sebagai turunan dari Undang-Undang No.5 Tahun 2017 menjelaskan lebih rinci tentang kondisi kesenian dan kebudayaan di Kota Bekasi, termasuk apa saja kebutuhan dan agenda seni budaya di Kota Bekasi hingga di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Termasuk berapa kali agenda kegiatan tersebut digelar dan pos anggaran yang disiapkan,” lanjutnya.
Seperti kita pahami bahwa Kota Bekasi terdiri dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan dengan jumlah penduduk 2,6 jutaan serta terdiri dari masyarakatnya yang heterogen harus benar benar matang dalam pembahasan rancangan perdanya. (Iwan)