M19.COM, Bandar Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus (Penghapal Al Quran) di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Adjie Prasetya menjelaskan bahwa penetapan keeempat orang tersangka ini, terdiri dari dua orang mantan pejabat pada Sekretaris Kabupaten (Setdakab) Indramayu berinisial A dan TH. Sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat pengadaan yaitu N dan seorang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN.
“Penetapan keempat orang tersebut menjadi tersangka ini berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan diperoleh lebih dari dua alat bukti pendukung dugaan korupsi dari perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing. Sehingga kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus (Penghapal Al Quran) di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya via Whatsapp di Jakarta pada Jum’at (16/9/2022).
Pasalnya, penetapan keempat orang itu menjadi tersangka berdasarkan surat perintah (Sprin) Kepala kejaksaan Negeri Indramayu Adjie Prasetya. Karena menurutmu hal ini merupakan langkah awal, dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sesuai dengan perananannya masing – masing.
“Tim penyidik telah memperoleh bukti dan fakta hukum yang memenuhi unsur untuk disangkan terhadap para tersangka. Karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan menghimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, dengan ditetapkannya menjadi tersangka, diharapkan agar berhati-hati. Karena jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan pribadi atau institusi, menjanjikan sesuatu dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, sampai saat ini Penyidik masih terus melakukan penyidikan secara berkesinambungan. Tujuannya imbuh Gunawan untuk mendalami adanya dugaan dugaan perbuatan melawan hukum lain, dalam kegiatan Tahfidz Qur’an tersebut.
“Selain keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan status hukumnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Namun hal itu nanti akan kita infokan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, perbuatan para tersangka tergolong parah. Karena tanpa pri kemanusiaan memotong uang makan para Tahfidz yang diharapkan menjadi penghafal Al Qur’an dikota Indramayu
Pewarta_Amris.