Example 728x250

Kejati Sulsel Sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Panai, Papua.

 

M19.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dibawah komando Raden Febritryanto menyidangkan perkara tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Panai Provinsi Papua kala itu.

Menurut Kajati Sulsel Raden Febritryanto persidangan dialihkan ke Pengadilan di Makasar untuk menghidari dan meminimalisir terjadinya kerusuhan. Karena kalau terjadi kerusuhan, banyak korban dan masalah baru akan terjadi serta timbul kembali.

“Persidangan dipindahkan ke Makasar, tujuannya untuk menghindari kerusuhan dan banyak korban. Tentunya untuk meminimalisir korban agar tidak terjadi kerusuhan kalau persidangan di Papua bisa bahaya,” ujarnya kepada Amri via Whatsapp di Jakarta pada Rabu (21/9/2022).

Pasalnya, lanjut Febri jikalau di sidangkan di Papua, kita dari Kejaksaan mengkhawatirkan apabila keluarga atau saudara ke empat orang yang mati tersebut tidak terima atau dendam,  datang ke Pengadilan. Otomatis berbahaya  terjadi kerusuhan.

Surat Dakwaan

Nah, berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Dr. Erryl Prima Putra Agoes SH, MH selaku Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI langsung turun menyidangkannya Kepengadilan Negeri Maksar. Ia membacakan surat dakwaan atas tindak pidana HAM Berat di Panai Provinsi Papua, dengan terpaksa Mayor Infantri (Purnawirawan) Isak Sattu.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan percaya menyatakan terdakwa waktu itu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku Perwira dengan Pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) yang berada dalam Wilayah Koordinasinya.

“Dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIT bertempat di Lapangan Karei Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di jalan Karei Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya),” ujarnya via Whatsapp kepada Amri di Jakarta pada Rabu (21/9/2022).

Menurut Soetarmi terdakwa selaku pabung dan selaku Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/ENAROTALI saat itu, telah melihat dan membiarkan anggota KORAMIL 1705-02/ENAROTALI mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

“Terdakwa juga tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya agar tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan serta kekerasan sehingga mengakibatkan empat orang warga sipil mati,” katanya.

Adapun ke empat orang yang mati itu ujar Soetarmi adalah Alpius Youw (Luka Tembak masuk pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (Luka Tembak masuk ke perut kiri dan luka dipinggang kanan sehingga peluru dipastikan tembus), Yulian Yeimo (Luka Tembak diperut sebelah kiri dan keluar dari pinggang sebelah kanan) dan Simon Degei (Luka Tusuk pada dada kanan).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” tandasnya.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini, yaitu: Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila, SH.,MH. Hakim Anggota Dr. Robert Pasaribu, SH.,MH.

Pewarta’_Amris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *