Tokoh Panutan Bali Sesalkan Proses Eksekusi Perkara Perdata

M19news.com | Tabanan | Tokoh Sulinggih dan juga seorang guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis yang juga menjabat kepala perwakilan sebuah media Dr Ida Pandita MPU Nabe APDP Putra dalam keterangan pers nya kepada awak media pada, Sabtu 24/01/2022 menyampaikan ketidak nyamanan atas pelaksanaan eksekusi atas perkara Nomor 1/Pdt. Eks/ 2021/PN Tab.

Dalam surat pemberitahuan yang ia terima dengan Nomor : W 24-U6/2689/HK/09/2022. Yaitu surat pemberitahuan yaitu pada tanggal 23 September 2022 jam 10 WITA tempat di kantor perbekel Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan.

Dengan pemberitahuan bahwa pengadilan negeri Tabanan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri tersebut tanggal 28 Januari 2022, akan melakukan eksekusi terhadap 3 bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yaitu SHM nomor 03632/ desa Delot Peken, SHM Nomor03633 dan SHM nomor 03634.

Dengan pemberitahuan tersebut sebagai tokoh yang berbudaya beliau Ida Pandita MPU Nabe menerima dan tidak berkomentar sedikitpun, karena beliau adalah seorang pengayom dan pelindung umat beragama terutama agama Hindu di propinsi Bali. Beliau sebagai tokoh yang menjadi persatuan dan kesatuan umat.

Pada tanggal 22 September juga hadir dari aparat Kepolisian di kediaman beliau gria prabu menyampaikan akan ada eksekusi lahan yang akan dilaksanakan esok hari.

Pandita dengan jiwa besar menyampaikan silahkan tapi jangan mengerahkan aparat yang banyak,kita menjaga harkat dan martabat apa lagi saya sebagai tokoh disini kita hormati keamanan desa disini.Pintanya

Apa lagi propinsi Bali akan menjadi tuan rumah G 20 kita akan tunjukkan bahwa Bali dalam keadaan aman.Ujarnya

Namun disaat eksekusi Pandita menyesalkan ternyata aparat kepolisian hadir dalam jumlah yang banyak informasi sumber terpercaya di lokasi bahkan sampai taman makam pahlawan.

Ini yang saya sangat sesalkan ungkap Pandita kepada ketua umum berita polri independen Sastra Suganda melalui telepon selulernya pada,Minggu 25/09/2022.

Menanggapi laporan dari Biro media propinsi Bali dan sekaligus pemilik lahan yang di eksekusi Sastra Suganda berjanji akan mengkonfirmasi semua ini kepada pihak terkait baik dari Polres Tabanan, Kejaksaan maupun pihak pemenang lelang.Janjinya

Perlu disampaikan melalui siaran pers ini bahwa dalam proses eksekusi Ida pandita tidak hadir dilapangan beliau hanya diam di gria prabu tidak ada perlawanan sedikitpun. Ida sadar sebagai pelayan umat lebih baik diam untuk menjaga marwah dan kelurahan dan ketentraman masyarakat.Imbuhnya

Perlu juga disampaikan bahwa tempat yang dieksekusi tersebut adalah sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dengan membuka yayasan cabang dan berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu dhuafa, juga sebagai kantor Dulang Mangap pusat komunikasi keamanan di tingkat desa dan kantor sebuah media.Terangnya.(Sastra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *