Example 728x250

Kejati Bersama Gubernur Kalbar Sosialisasi Peritungan Pajak Pengambilan dan Pemamfaatan Air.

 

M19.COM, jAKARTA – Pasca Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), karena berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 2,7 triliun. Lantas Gubernur Provinsi Kalbar mengadakan Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Kantor Kejati Kalbar .

Melalui asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Kalbar Drs. Ignasius IK S.H., M.Si., mewakili Gubernur Provinsi Kalbar membuka Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (14/9/2022).

Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

“Saya minta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar rill. Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKBnya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak. Sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda. Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sangsi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Kedepan akan dapat mengenakan sangsi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak,” jelas Ignasius.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan bahwa Kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan menangani kasus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu Kejaksaan juga memiliki tugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.

“Artinya peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, dan Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana, bahkan pak jaksa Agung menekankan bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara yang diambil secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tetapi tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi,” tegasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan dalam hal ini akan fokus melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila ada perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan kewajibannya kepada negara, dan dalam hal ini terkait peraturan gubernur tentang pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

“Pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah tersebut. Ada Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, inilah pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk kelangsungan pemerintah dan masyarakat. Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke Daerah, inilah langkah sosialisasi agar Perusahaan di Kalbar dapat turut mensejahterakan masyarakat Kalbar,” tandas Masyhudi.

Apresiasi

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Karena berhsil menyelamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 2,7 triliun.
“Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin dan rombongan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu 30 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengapresiasi kinerja bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp. 2.795.525.550.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya kala itu.

Ketut menerangkan tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalbar memberi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya digunakan bukan untuk kepentingan olahraga.

“Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan pendampingan hukum kepada pihak pemerintah daerah cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga,” ujar Ketut.

Ketut mengungkap tim JPN Kejati Kalbar menyelamatkan aset berupa kawasan gelora olahraga seluas 224.270 m² dengan harga per meter sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12.465.000. Total aset yang diselamatkan Rp 2,7 triliun.

“Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berupa Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² (dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) dengan harga per meter sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp.12.465.000, sehingga nilai total aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2.795.525.550.000,” pungkasnya. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *