Example 728x250

Kejati Sulsel Hadirkan 4 Saksi dalam Perkara HAM Berat.

 

M19.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dibawah komando Raden Febritryanto melanjutkan sidang perkara tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Panai Provinsi Papua kala itu.

Pada Rabu 28 September 2022 di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dr. Erryl Prima Putera Agoes selaku Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung RI Menghadirkan empat orang saksi atas tindak pidana HAM berat Panai, Provinsi Papua di PN Makasar atas nama Terdkawa Mayor Inf (Purn) isak Sattu.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi ke empat orang saksi yang di periksa dalam persidangan tersebut yakni Briptu Andi Richo Amir yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa, Kelurahan Oyehe Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire, Briptu Abber O. Windesi yang beralamat di Aspol Madi Paniai Timur, Kabupaten Paniai Provinsi Papua. Selain itu Bripka Ridho Bagaray yang beralamat di Asrama Polisi Madi, Enaratok Kabupaten Paniai dan Aioda Haile S.T Wambrauw yang beralamat di Jl Manado Karang Mulia, Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire / Asrama Polsek Sugapa Kabupaten Intan Jaya.

“Adapun Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila,” ujar Soetarmi dalam siaran persnya pada Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya kata Soetarmi sidang ditunda dna dilanjutkan pada hari Senin 3 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Dakwaan

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya JPU yang diketuai oleh Dr. Erryl Prima Putra Agoes SH MH selaku Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampisus Kejagung RI dalam surat dakwaan atas tindak pidana HAM Berat di Panai Provinsi Papua, dengan terpaksa Mayor Infantri (Purnawirawan) Isak Sattu, menyatakan terdakwa waktu itu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku Perwira dengan Pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) yang berada dalam Wilayah Koordinasinya.

“Dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira jam 11.00 WIT bertempat di Lapangan Karei Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di jalan Karei Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya),” ujarnya via Whatsapp kepada Amri di Jakarta pada Rabu (21/9/2022) Pekan lalu.

Menurut Soetarmi terdakwa selaku pabung dan selaku Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/ENAROTALI saat itu, telah melihat dan membiarkan anggota KORAMIL 1705-02/ENAROTALI mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

“Terdakwa juga tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya agar tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan sehingga mengakibatkan empat orang warga sipil mati,” katanya.

Adapun ke empat orang yang mati itu ujar Soetarmi adalah Alpius Youw (Luka Tembak masuk pada punggung belakang sebelah kiri), Alpius Gobay (Luka Tembak masuk ke perut kiri dan luka dipinggang kanan sehingga peluru dipastikan tembus), Yulian Yeimo (Luka Tembak diperut sebelah kiri dan keluar dari pinggang sebelah kanan) dan Simon Degei (Luka Tusuk pada dada kanan).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” tandasnya. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *