Example 728x250

Penguatan Integritas, Sekretaris MA Pimpin Pengucapan Pakta Integritas

M19news.com | Jakarta | Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, dalam suratnya pada Selasa 27 September 2022, mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir dan melakukan Pengucapan Pakta Integritas, Rabu,28/09/2022.

Kegiatan yang dilakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Jangan Pernah Takut dan Gentar Hadapi Corruptor
Berbarengan dengan itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Pengawasan sebagai upaya menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.

Kegiatan yang dilakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri/hms_MA
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.

Sekma juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Di akhir sambutan, dia menegaskan, “Seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut.(Humas MA/Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *