Kejati Sulsel Penjarakan 2 Orang Tersangka Terduga penyalahgunaan Honorer Oprasional Satpol PP Kota Makassar.

 

M19News.com, Jakarta – Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sul-Sel) dibawah komando Kajati Raden Febritryanto telah memenjarakan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial AR selaku Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020, dan IH selaku KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar.

“Kedua tersanga itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febritriyanto SH MH,” ujar Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi kepada Amri Siregar dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis (13/10/2022).

Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth P. Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa AR ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IH, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati SulSel menyatakan lara tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, kata Soetarmi untuk seorang tersangka lainnya Iqbal Hasnan tidak ditahan sebab dia sedang menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa

“Akibat perbuatan para tersangka ybag diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Milyar Rupiah,” pungkas Soetarmi. (Ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *