Example 728x250
Hukum  

Tim Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Datangi PPATK, Libatkan 5 Orang Publik Figur?

M19NEWS, Jakarta – Tim Advokasi 230 korban Robot Trading, MZA & Partners mendatangi Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, pada Minggu 30 Oktober 2022.

Mereka memohon PPATK menelusuri aliran Keuangan yang tidak wajar, yang dilakukan Reza Paten kepada 5 orang publik figur.

Pihak terlapor dari Net89 terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88.

Kasus ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu.

“kami mengajukan Laporan atau menyampaikan informasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2022. Termasuklah Aliran Keuangan yang didapatkan oleh 5 orang Publik Figur diduga atas nama Atta Halilintar yang menerima sejumlah uang Rp 2.2 Milyar Rupiah, dan Taqy Malik sebesar Rp 700 Juta Rupiah dari Seseorang yang diduga sebagai Founder Group Podosugi Reza Paten. Dan juga Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan Ardi Prakarsa diduga menerima uang dari Net89 hasil dari Mempromosikan Net89 kepada para member Net89,” terang Ketua Tim Kuasa Hukum korban, M. Zainul Arifin, SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi M19News.

Lebih lanjut Zainul menambahkan, para pelaku sengaja melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang melalui media elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

“Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun,” imbuhnya.

Menurutnya, sejak 2019 sampai Januari 2022, para Terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik dengan cara menjanjikan sesuatu kepada Para korban dengan maksud agar dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member jejaringan Networking PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten.
Korban diiming-imingi sebuah keuntungan konsisten, dan pelaku menyuruh menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 28.020.251.432,- (dua puluh delapan milyar dua puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).
“Bahwa kami meminta kepada PPATK untuk dapat mencari atau tracking asset kekayaan Para Terlapor, dan berdasarkan keterbukaan informasi publik dapat memberikan informasi kepada karní terkait upaya yang telah dilakukan PPATK terkait dengan perkara PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89,” desaknya.

Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan beberapa orang tersangka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *