Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan, Untung Prasetyo, S.H. Pengacara asal Jateng Komitmen Beri Bantuan Hukum
Kantor Hukum Untung Prasetyo, S.H. & Partners tengah mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan milik Warga Kp. Pancur Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Penyerobotan itu diduga dilakukan oleh saudara TN yang merupakan warga Kampung Baru Kabupaten Serang.
Untung Prasetyo selaku kuasa hukum membenarkan sebidang tanah di Blok 012, Kohir Nomor 0119, seluas 7719 m2 itu merupakan hak milik atas saudara Sanwani. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek pajak (NOP) 360410000101201190.
Belakangan, Sanwani mendapati nama orang lain yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain. Padahal saudara Sanwani selaku pemilik tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun.
Untung Prasetyo menyebut, seseorang berinisial TN telah menjual tanah milik saudara Sanwani atas peritah dari seseorang berinisal HB. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 237/2016. Saat ditemui di kediamannya, justru TN sama sekali tidak mengenal Sanwani yang merupakan pemilik asli dari tanah tersebut.
“ Iya, memang saudara TN sama sekali tidak mengenal saudara S yang merupakan pemilik asli, dia hanya mengaku – ngaku saja dan menandatangai Akta Jual Beli atas perintah HB “ tutur Untung Prasetyo kepada awak media.
Lanjut, Untung Prasetyo menyampaikan pihaknya telah mengeobservasi lokasi lahan dan menemui sejumlah saksi. Adapun saksi itu diantaranya adalah mantan Lurah dan 4 orang saksi lainnya. Menurut dia, proses ini masih berjalan.
“ Kami sudah memberikan somasi, juga telah dilaksanakannya mediasi antara kedua belah pihak, namun sampai saat ini belum ada titik terang karena kurangnya keterlibatan saksi – saksi yang sulit dihubungi. “ Ucap dia.
Atas permasalahan tersebut, Untung Prasetyo yang merupakan Kuasa Hukum saudara Sanwani berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan ini.
“ Saya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, karena sebagai kuasa hukum saya memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak – hak klien saya “ Pungkas Untung Prasetyo.
Penulis : Harmanti.