M19NEWS, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu memenangkan Partai Republik melawan KPU soal Verifikasi Administrasi Pemilu 2024.
Hasil tersebut diputuskan dalam sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 4 November 2022.
Dalam sidang ajudikasi itu, Partai Republik menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon.
Bawaslu mengabulkan sebagian permohonannya yang diajukan Partai Republik.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari detik.com, Jumat 4 November 2022.
Majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Bagja.
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Republik, Imam Prawoto mengucapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Pertama kami sampaikan syukur bahwa kebijakan Bawaslu memutuskan Sidang Ajudikasi hari ini yaitu Jumat 4 November 2022 tepatnya pukul 15.55 itu dimana Partai Republik dinyatakan lolos administrasi,” kata Imam Prawoto di Kantor Bawaslu, Jumat 4 November 2022.
Hanya saja, lanjut Imam keputusan bersyarat ini harus ditindaklanjuti dengan melengkapi kekurangan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh KPU dalam waktu 1×24 jam.
“Semua kita bekerja manfaatkan 1×24 jam menjadi sesuatu yang berarti bagi kita sehingga kita mampu mengikuti Verifikasi faktual,” imbuhnya.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sekaligus sebagai ketua majelis pemeriksa dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

Diketahui Partai Republik telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10) lalu.
Pada gugatannya, pihak Partai Republik mengaku telah melakukan proses verifikasi administrasi parpol sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Data yang terkendala saat menginpit data ke Sipol meliputi susunan pengurus DPW, SK pengurus DPW, rekening DPW,
validasi mobile banking.
“Data sipol DPD yang seharusnya berstatus MS tetapi di sistem dibuat TMS, susunan pengurus DPD, SK Pengurus DPD, rekening DPD, validasi mobile banking, surat permohonan berkas keanggotaan Partai Republik pada lampiran 4 model BA rekap vermin KPU Parpol itu tidak diberikan kepada kami oleh KPU,” kata Imam Prawoto.
(mht)