M19NEWS, Bekasi – Polres Metro Bekasi – Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana memimpin razia peredaran obat daftar G di Kp. Kapling Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, 11 November 2022.
Razia ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami bergerak atas laporan masyarakat, sebelumnya tempat ini juga sudah pernah kami lakukan operasi, jadi kambuh-kambuhan,” ungkap Dedi.
Polisi berhasil mengamankan penjual obat terlarang berikut dengan calon pembelinya.
“Saat ini kami amankan seorang terduga pelaku penjual obat-obatan ini, dan para calon pembeli sekitar tujuh belas orang,” jelasnya.
Selain penjual, polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti delapan ribu butir tramadol dan lima ratus butir hexymer,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, pembeli datang dan mengedarkan di kampung.
“Kami sedang memburu penyuplai obat ini, dan saat ini yang kita amankan hanya penjual,” tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 197 No. 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman lima belas tahun penjara.
(Sumarno)
Sumber : humas Polres Bekasi