Cikarang, 21/12/2022 – Dian Agustian Lingga SH. Pengacara Asli Tambun yang merupakan salah satu Tim LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, berhasil memenangkan Perkara tanah yang berlokasi di kalimalang, kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan luas 9.120m2 antara Pihak dari Alih waris Tju to sih dengan para tergugat yang terdiri dari PJT II, Kementrian PUPR, Kementrian Keuangan, PT. Adhi Karya, Bakan BPN Kab. Bekasi, hari ini telah diputus oleh majelis hakim dengan nomor gugatan 161/PDT.G/2021/PN.CKR dengan ketua majelis hakim Chandra Ramadhani,SH., M.H. dan hakim anggotanya.
Pada prinsipnya majelis hakim mengabulkan sebagian dari petitum penggugat. Dian Agustian Lingga, SH. Berpendapat bahwa kemenangan ini adalah bukti bahwa keadilan masih berpihak kepada para pencari keadilan meskipun masayarakat kecil, dan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim yang bekerja keras selama 2 tahun belakangan ini. Beliau juga menambahkan bahwa ketika Allah berkehendak maka keadilan akan datang kepada para pencarinya, meskipun harus melawan gajah sekalipun.

“Kami tim kuasa hukum dari ahli waris Tju To Sih merasa bersyukur karena perjuangan selama kurang lebih 2 tahun membuahkan hasil yang memuaskan, karena kami yakin bahwa klien kami memang betul pemilik lahan tanah seluas 9. 120 meter persegi yang terletak di jalan raya Kalimalang jembatan 3 tambun selatan kabupaten Bekasi” Ucap Lingga.
Meskipun majelis Hakim PN Cikarang telah memberikan putusan dengan memenangkan pihak Penggugat, tim dari Penasehat Hukum tergugat maupun pihak intervensi masih memiliki hak untuk melakulan upaya hukum selama 14 hari kedepan sebelum dinyatakan incraht.
“Setelah ini tim dari Penasehat Hukum Penggugat tetap akan bekerja untuk mengantisipasi upaya hukum dari pihak lawan sebelum dinyatakan incraht” Tutup Lingga. (ARH)