Partai Republik Gugat KPU di PTUN, Hadirkan 18 Saksi 

M19news, Jakarta – Partai Republik resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu setelah Partai Republik dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi 456/G/SPPU/2022/PTUN.JKT seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta. (Senin, 2 Januari 2023)

Sidang dengan agenda pengajuan tambahan bukti para pihak dan saksi serta ahli dari penggugat dengan 18 saksi berlangsung di ruang Kartika, PTUN Jakarta.

Partai Republik dan pihak KPU menyerahkan dokumen ke hakim PTUN Jakarta.

Partai Republik menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Partai Republik menilai keputusan KPU tersebut dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan staf teknis yang tidak cermat, dan terkesan asal-asalan.

M.Ali Syaifudin SH MH selaku penasehat hukum Partai Republik meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan dan menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 yang menyatakan Partai Republik tidak lolos verifikasi.

“Partai Republik tidak masuk dalam putusan 518 ( keputusan KPU) yaitu tidak masuk dalam peserta pemilu 2024 karena itu kita Partai Republik mengajukan gugatan ke PTUN,” jelas Ali.

Ali juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kita juga memohon pengadilan TUN ini agar Partai Republik sebagai bagian dari peserta Pemilu 2024,” terangnya.

Putusan PTUN tentang lolos tidaknya Partai Republik menjadi peserta pemilu akan dibacakan pada 11 Januari 2023. ***

(Eb/Mht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *