M19NEWS, Ambon – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar seminar Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, Ambon, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Pemanfaatan KIK bagi masyarakat dinilai perlu guna meningkatkan nilai ekonomis pada produk budaya daerah.
Sejumlah tamu undangan hadir di antaranya Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku atau yang mewakili, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Museum Siwalima Provinsi Maluku, dan Kepala Taman Budaya Provinsi Maluku.
Turut hadir sejumlah Narasumber dari Tim Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Maluku Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle dalam sambutannya mengatakan, Provinsi Maluku memiliki Kekayaan Intelektual Komunal yang melimpah, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik Hingga Potensi Indikasi Geografis.
Menurut Dia, kekayaan Intelektual Komunal tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan yang memberikan berbagai macam potensi anugerah yang luar biasa, sehingga dari potensi tersebut menimbulkan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis, potensi-potensi ini harus dilindungi sebagai ciri khas produk daerah di Indonesia.
“Kekayaan Intelektual Komunal juga merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik Hingga Potensi Indikasi Wilayah Provinsi Maluku,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, Maluku memiliki potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang besar dan perlu digali lebih dalam untuk dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.
“Sehingga Menjadi bagian dalam inovasi daerah yang memiliki nilai ekonomis demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Dia, saat ini Provinsi Maluku sangat minim pencatatan KIK. Ia mencatat dari tahun 2018 hingga tahun 2022 baru 4 (empat) KIK yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini menjadikan Provinsi Maluku sebagai Provinsi dengan pencatatan KIK paling sedikit.
“Oleh karenanya melalui kegiatan ini kami mendorong seluruh stakeholder di Provinsi Maluku untuk meningkatkan kepedulian terhadap sumber-sumber Kekayaan Intelektual Komunal Daerah yang berujung pada pemanfaatan untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat, serta melakukan usaha dalam mengeksplorasi kekayaan geografis daerah, agar dapat dipromosikan, diakui serta dilindungi secara Nasional maupun Internasional,” terangnya.
Ia berharap adanya kegiatan ini maka kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki dapat didaftarkan dan diberikan perlindungan guna meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Maluku.
(red)