POLRI  

Sebanyak 60 Tabung Gas Oplosan Di Jakarta Pusat Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya

M19NEWS, Jakarta – Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktek pengoplosan tabung gas bersubsidi di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, Januari 2023.

Sebanyak 60 tabung gas berhasil disita di lokasi kejadian.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg (bersubsidi) yang dilakukan oleh Oknum Pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu orang Pelaku inisial SR berhasil diringkus petugas di lokasi.

Kombes Auliansyah mengatakan pelaku SR secara sengaja melakukan tindakan pengoplosan Gas ukuran 3 kg ke dalam tabung Gas 12 kg. Tindakan itu didasari niatan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Modus pelaku melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung Gas LPG 12 kg non subsidi agar mendapatkan keuntungan,” katanya.

Sejumlah barang bukti ikut disita penyidik dari tempat SR. Di antaranya puluhan tabung Gas hingga pipa besi.

“Barang bukti 48 tabung Gas LPG ukuran 3kg subsidi (kosong), 12 tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi (hasil pemindahan). 10 buah pipa besi (alat suntik) dan 1 kantong plastik segel barcode tabung Gas LPG ukuran 12 kg non subsidi,” katanya.

SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

“Diharapkan dengan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” pungkas Auliansyah. (Sum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *