Example 728x250
Hukum  

Korban Kasus Dugaan Penipuan oleh PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) Minta Uangnya Dikembalikan

Bpl
Kuasa Hukum Korban, Gusti Ivan (tengah) bersama korban dugaan Penipuan property bodong BPL, Pulogebang, Jumat 10 Februari 2023. Mht

M19NEWS, JAKARTA – Dua korban dugaan penipuan oleh oknum pimpinan PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) Suzi Oktalina dan Yessy Feris Kartika mendatangi kantor BPL di Kawasan Sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur, Jumat 10 Februari 2023.

Mereka menuntut pihak BPL selaku Developer mengembalikan uang hasil pembelian kios yang ditawarkan oleh BPL yang nyatanya bodong.

Suzi Oktalina dan Yessy Feris adalah dua korban yang mengalami nasib nahas bersama banyak korban lainnya.

Keinginan mereka sederhana, agar PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) mengembalikan seluruh uang yang sudah terlanjur masuk.

“Saya datang ke sini itu dari tahun 2020 akhir. Saya mintanya uang dikembalikan secara utuh. Saya sudah berkali kali kemari terus tidak ada hasil sama sekali bahkan hari ini juga salah satu jajaran direksinya malah kabur melarikan diri,” ujar Yessy.

Yessy mengaku sangat kecewa dan menilai pihak BPL tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang para calon konsumen.

“Mereka kabur-kaburan semuanya. Saya kecewa banget, capek waktu dan tenaga” imbuhnya.

“Saya sudah dijanjikan (dibayar) oleh Direksinya Andre Makalam juga beberapa kali memberi surat (perjanjian) pembayaran dicicil tetapi pembayaran tersebut suka meleset dari jadwal, dan saat ini belum ada ada pembayaran kembali sesuai jadwal yang disampaikan” katanya.

Lebih lanjut, perempuan yang hanya sebagai Ibu Rumah Tangga ini menceritakan awal persoalan ini yang dialaminya yakni sejak tahun 2019.

Pihak BPL memaparkan bahwa akan membangun di atas lahan milik Perumnas yang sudah dikerjasamakan.

Yessy dan korban lainnya pun setuju dan mulai pembayaran sebesar 15 juta perbulan dengan booking fee 10 juta rupiah.

“Berjalannya waktu Kok tidak ada pembangunan. Saya ngecek ke sini dan menelpon ke pihak marketingnya,” tambahnya.

Pihak Customer Servis malah memintanya mengajukan refund namun hasilnya nihil.

“Saya bilang ada dugaan penipuan kenapa karena dia serah terima kunci Juni 2022 sekarang 2023 belum ada pembangunan sama sekali, kalau bukan penipuan kan tinggal mengembalikan uang saya,” pungkasnya.

Bpl
Kuasa Hukum Korban, Gusti Ivan (tengah) bersama korban dugaan Penipuan property bodong BPL, Pulogebang, Jumat 10 Februari 2023. Mht

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Gusti Made Ivan Adines dari GUSTI IVAN ADVOCATES LAWFIRM menjelaskan kliennya melakukan satu bentuk pembelian unit aset berupa tempat usaha (Kios-red) di salah satu Apartemen Sentra Timur, atas nama Suzi Oktalina dan merujuk pada surat pesanan Unit J05N (Unit Ruang Usaha/Kios-red) Nomor ; BPL/SPU/J/19/VII/00090 atasnama Suzi Oktalina tertanggal 29 Juli 2019 dan Surat Pesanan Unit (Ruang Usaha/Kios-red) J05S Nomor : BPL/SPU/J/19/VII/00087 tertanggal 22 Juli 2019 Atasnama Yessy Feris Kartika.

“Developer telah menyatakan kepada klien kami, akan mengembalikan uang berdasarkan surat nomor :054/BPL-DIR/SRT-ARM/IX-21 tertanggal 16 November 2021 dengan perihal jawaban atas permohonan pengembalian pembayaran Unit J05N kepada Suzi Oktalina dan surat nomor : 053/BPL-KD/RB/V-22 tertanggal 16 November 2021 dengan perihal pemberitahuan pembayaran refund Atas nama Yessy Feris Kartika pada Unit J05S,”Jelasnya.

Saat ingin diklasifikasi awak media, Oknum Pihak BPL terkesan menghindar. (Mht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *