M19 News.com -JAKARTA Pasca keluar dari Penjara, advokat senior Otto Cornelius Kaligis kembali mengepakan sayapnya. Diusianya yang tidak muda lagi, namun dia masih tampak sehat dan kuat karena masih mampu menyambangi Pulau Tobelo di daerah Maluku Utara untuk membela kepentingan kliennya.
Disana OC Kaligis, biasa dia disapa bertindak selaku kuasa hukum Yubelina Simange. Karena kesal dan menduga ada permainan “mafia peradilan” dan ia pun akan melaporkan oknum hakim berinisial ANPP, HEKP dan MSH yang berdinas di Pengadilan Tobelo, Maluku Utara kepada Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Sunarto.
OC Kaligis membuat laporan dimaksud lantaran telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi No 1445 K/Pid/2021/ tanggal 15 Desember 2021. Permintaan PK dimaksud berdasarkan akta PK No 28/Akta Pid.B/2021/ PN.Tob
“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan atas nama Hakim ANPP, HEKP dan MSH kepada Wakil Ketua MA bidang yudisial Sunarto. Karena ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara kami,” ucap OC Kaligis dalam keterangan persnya, kepada warrawan pada Selasa (28/2/23).
Ia mengungkapkan, pelaporan itu bermula pada 2 Februari 2023 saat dirinya bersama staf ke PN Tobelo guna mendaftarkan memori PK atas putusan MA No 1445K/Pid/2021 yang teregister di kepaniteraan PN Tobelo No 26/SK/2023/PN.Tob berdasarkan permintaan PK penasihat hukum No 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob
“Adapun alasan permohonan PK sebagaimana telah kami lampirkan didalam memori PK,” ungkapnya.
Setelah itu Ketua PN Tobelo pun membentuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK Yubelina Simange. Yakni Ketua Majèlis Hakim Azharul NP Patusi dengan anggota Herdian EK Putravianto dan M Salim Hafidi.
“Selanjutnya sidang pertama dibuka pada 20 Februari 2023. Setelah membacakan permohonan dari pemohon PK, lalu jaksa menyerahkan pendapatnya,” ujarnya.
OC Kaligis menjelaskan majelis hakim sudah menutup persidangam pemeriksaan PK. “Akan tetapi kami sebagai kuasa hukum masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti pendukung memori PK dan ahli pada persidangan 27 Februari 2023 kemarin,” jelasnya.
Atas permintaan kuasa hukum pemohon PK, lanjuynya, majelis hakim pun menetapkan tanggal acara pemeriksaan yakni 27 Februari 2023 dengan agenda bukti-bukti novum, saksi dan ahli dari pemohon PK.
“Saat sidang akan dimulai, majelis hakim mempertanyakan apa yang akan diajukan oleh kuasa hukum pemohon PK didalam persidangan. Kami pun menyatakan akan mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli sesuai agemda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim,” jelasnya.
Uniknya atas hal tersebut kata OC Kaligis, majelis hakim pun meminta pendapat Jaksa Kemal Dwi Handika dan kemudian diamini oleh majelis hakim.
“Majelis hakim hanya menerima satu bukti dari kami dan menolak bukti-bukti pendukung termasuk ahli yang kami ajukan. Padahal ahli yang kami ajukan guna didengar pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan mengajukan PK,” tegasnya.
Menurut OC Kaligis penolakan majelis hakim untuk mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian dalam acara PK pertama adalah kali pertama sebagai advokat senior.
Sehingga ia pun mempertanyakan alasan yudex yuris di MA yang akan memeriksa perkaranya tanpa adanya bukti novum. “Majelis hakim itu dapat dipidana atas dasar dakwaam kejahatan jabatan Pasal 421 bab XXVIII KUHP,” kata OCK lagi.
Untuk itu OC Kaligis meminta MA agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum majelis hakim dimaksud. “Kami mohon agar pemeiksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dapat segera dilaksanakan di Mahkamah Agung agar objektif,” pungkasnya.
Pewarta_Amris.