Terinspirasi Partai Prima, Partai Republik Bakal Kembali Gugat KPU ke Bawaslu RI

M19NEWS, Jakarta – Putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memantik kontroversial di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut bermula saat pihak Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU RI.

Hal itu mendorong sejumlah partai yang tak lolos Pemilu 2024 untuk melakukan langkah serupa.

Melalui Ketua Harian Partai Republik, Datuk Haji MYR Agung Sidayu, menegaskan bahwa Partai Republik akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima ke Bawaslu RI.

Alasannya, kata dia kasus Partai Prima merupakan kasus yang sama dengan beberapa Partai yang lain, yakni Partai PKP, Partai Republiku, dan Partai Republik Satu.

“Ke semuanya pernah mengajukan permohonan yang sama ke Bawaslu setelah keputusan KPU-RI, kemudian mendapatkan kesempatan perpanjangan 1 x 24 jam, lalu di tolak KPU-RU dan kembali lagi ke Bawaslu dan putusannnya adalah di tolak,” terang Agung dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu 22 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa terakhir Partai Republik dan lainnya mengajukan gugatan ke PTUN dan semuanya di tolak gugatannya termasuk didalamnya Partai Prima.

“Yang membedakan adalah bahwa Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi bukan gugatan sengketa Pemilu melainkan gugatan “Perbuatan melawan hukum”, dan dimenangkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat walau kemudian KPU-RI sebagai tergugatan mengajukan banding tepat waktu,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Agung keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau inkrach.

“Bahwa namun demikian putusan tersebut mendatangkan hingar bingar, sehingga mempengaruhi Bawaslu untuk mengabulkan permohonan Partai Prima, bahkan memutuskan bahwa KPU-RI terlah terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” paparnya

Putusan yang harus di eksekusi adalah putusan pemberian waktu 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki data dan memerintahkan KPU-RI untuk melaksanakan putusan Bawaslu sebagai yang diatur oleh Undang Undang.

“Bahwa jika Prima mendapatkan kesempatan tersebut diatas, kata Ketua Harian Partai Republik, maka kepada Partai yang lain yang sama statusnya harus diperlakukan sama, dan untuk itu Partai Republik hari ini mengundang Pengacara Partai untuk membicarakan persoalan ini kemudian di follow up dengan pengajuan permohonan yang sama ke Bawaslu RI,” jelas Agung.

Agung menegaskan, jika upaya tersebut diabaikan oleh Bawaslu-RI, maka Dia akan menagih janji yang pernah diberikan oleh Petugas Bawaslu-RI pada saat pengajuan permohonan awal.

“Dijanjikan apabila ada hal yang penting dan mempunyai dasar, maka silahkan kembali ke Bawaslu-RI, dan ini adalah waktunya, karena Partai Prima dengan persoalan yang sama mendapatkan kemudahan berdasarkan keputusan Bawaslu-RI,” tegasnya.

Apabila tidak digubris, kata Agung pengurus dan anggota Partai Republik Bakal melakukan protes atau aksi damai di KPU.

Selanjutnya, Ketua Harian Partai Republik segera mengutus Lawyernya menghadap Petinggi Bawaslu-RI untuk merundingkan permasalahan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *