Example 728x250
Hukum  

Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Simposium Pengelolaan dan Pengembangan JDIH

M19NEWS, Maluku – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar simposium terkait Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah, berlokasi di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku. Selasa, 28 Maret 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan produk-produk hukum JDIH Kanwil Kemenkumham Maluku kepada masyarakat setempat.

Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, M Anwar N.

Kanwil kemenkumham Maluku
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, M Anwar N. Foto: istimewa

Dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti, Para Pejabat Administrator, Bagian Hukum dari 11 Kabupaten Kota Maluku, DPRD Maluku, Perwakilan Universitas Provinsi Maluku serta perwakilan media.

“Tujuan dari Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah untuk menjamin keefektifan implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku atas penyediaan produk-produk hukum serta literatur hukum kepada masyarakat,” kata Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku.

Karena itu, Dia menuntut keaktifan dari para anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi di Provinsi Maluku dalam menyediakan informasi hukum secara digital.

Diharapkan akses informasi Hukum akan semakin luas didapatkan oleh masyarakat secara umum sebagaimana yang tertuang dalam kaidah asas pelayanan publik.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, M Anwar N mengatakan, secara terminologi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Berkaitan dengan pelayanan informasi hukum, sudah sepantasnya hal tersebut diperoleh masyarakat dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasar kepada kerangka pelayanan publik,” jelasnya.

Dikatakannya, dasar implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kemudian mendasari implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Perwujudan dari kebijakan tersebut bertujuan guna menjamin terciptanya pengelolaan dan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, di era globalisasi dan modernisasi saat ini, mendorong instansi-instansi untuk dapat meningkatkan pelayanan berbasis digital. Hal tersebut juga menjadi penunjang sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku, mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang merupakan daerah kepulauan, sehingga kebutuhan masyarakat atas informasi hukum harus menjadi fokus utama dalam pencapaian tujuan dari program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digalakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kakanwil ungkapkan, membangun komitmen untuk menuju Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lebih hebat menjadi penting di Tahun 2023 dan ke depannya, terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan.

“Sarana kebijakan dan fasilitas yang tersedia saat ini dalam menunjang penyediaan produk-produk hukum dan informasi hukum lainnya tentunya harus selaras dengan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab atas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di daerah masing-masing,” tandasnya.

Provinsi Maluku menurut Kakanwil, memiliki 24 (dua puluh empat) anggota JDIH yang sudah terintegrasi, namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memaksimalkan penggunaan website dari JDIH tersebut.

“Untuk itu, diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *