M19 News.com-jAKARTA Sidang gugatan PMH partai Republik kepada KPU dan BAWASLU yang di Gelar di PN Jakarta Pusat di pimpin Majlis Hakim Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum, Fahzal Hendri, SH, MH dan Panji Surono SH, MH serta Panitra panitra pengganti Andre SH ( 3/05).
Sidang pertama’
Pemberkasan para pihak di lanjutkan dengan mediasi namun belum terlaksana karena hakim mediator tidak ada di tempat akan di jadwal ulang.
Pada pokok gugatan karena partai Republik mengalami kerugian akibat dari perbuatan KPU dan BAWASLU tidak profesional dan terkesan bersikap tidak adil maka partai Republik menuntut haknya yaitu memita keadilan.
dan diberlakukan sama dg partai yg lain.
memohon pengadilan negeri jakarta pusat untuk mengobulkan seluruh tuntutan gugatan partai Republik.
Kami Atas nama kuasa Hukum dari Partai Republik Akan terus berupaya hingga gugatan PMH Kepada KPU Serta BAWASLU dapat di kobulkan adanya papar Ali Saefudin kepada Awak Media.
Pewarta-Her..jb