Hukum  

Partai Republik Gelar Mediasi dengan KPU dan Bawaslu di PN Jakarta Pusat

Hasil Mediasi Partai Republik dengan KPU

M19NEWS, Jakarta – Mediasi sengketa partai politik calon peserta Pemilu 2024, antara Partai Republik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Gugatan Partai Republik atas KPU dan Bawaslu teregister dengan Nomor perkara 245/ Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.

Mediasi sengketa antara Partai Republik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, berlangsung tertutup selama sekitar satu jam.

Partai Republik tiba di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Kuasa Hukum Partai Republik di PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023. Foto : Hrs

Ketua Tim Advokasi/Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi, S.H. M.H. didampingi kuasa hukum, Muhamad Ali Syaifudin, S.H., M.H, dan kawan-kawan.

“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti mediasi, para pihak hadir semua dari partai Republik kuasa hukum hadir semua, kemudian dari pihak KPU diwakili kuasa hukumnya hadir sebagai tergugat 1 dan Bawaslu sebagai tergugat 2 juga hadir, dihadiri oleh salah satu komisionernya, para pihak sudah menyampaikan apa yang menjadi pembahasan dalam mediasi,” jelas Ketua Tim Advokasi/Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi.

Selanjutnya, pihak KPU menyatakan bahwa hasil mediasi terkait belum bisa disampaikan pasalnya, masih menunggu acara pleno di KPU.

“Karena sifatnya KPU memutuskan tidak bisa salah satu harus dilakukan sama-sama, maka pleno itu yang menjadi hasil mediasi yang akan disampaikan nanti,” kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwas pihak Bawaslu belum memberikan sikapnya.

Namun, kata Hendra hal ini masih bisa dimusyawarahkan karena prinsipnya mediasi hari ini bukan mediasi terakhir, masih ada mediasi yang akan kita jadwalkan lagi, kita sepakati hari Rabu, 31 Mei 2023, dua minggu kedepan mediasi lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Republik lainnya, M. Ali Syaifuddin, SH., MH., mengungkapkan bahwa mediasi diharapkan menghasilkan win win solution, bukan masalah menang atau kalah.

“Harapannya dalam mediasi antara penggugat dan para pihak lain, yaitu menempuh mediasi adalah perdamaian, langkah-langkah bila terjadi mediasi ternyata tidak menghasilkan perdamaian, tetap kita akan melanjutkan kepersidangan,” tutur Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa dalam persidangan nanti pihaknya kami akan menyampaikan bukti dan saksi-saksi.

“Bahwa dengan gugatan mempunyai bukti dan Saksi-Saksi yang sangat kuat, partai Republik optimis dan bisa bersaing dengan Partai-partai yang lain,” pungkasnya.

(Mht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *