Example 728x250

Suara”Palun Gong”Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI

 

Mdi19.com – Jakarta 15/10/2021.Ada apa dengan ‘Falun Gong’, kenapa suaranya tiba-tiba terdengar pada saat Rapat Paripurna DPR RI. Ironisnya, hal itu dicetuskan, namun bukan pada agendanya, karena kala itu membahas tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Mikro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021 pada 18 Juni 2020 lalu.

Namun suara ‘Falun Gong’ ini tiba-tiba hadir karena salah seorang Anggota DPR RI, Wenny Haryanto yang menggaungkannya. Kala itu, Dia melakukan interupsi dengan meminta perhatian serius atas dugaan perlakuan tidak manusiawi selama 21 tahun terakhir, terkait penganiayaan genosida terhadap Falun Gong atau Falun Dafa oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Menurut Wenny sebagaimana informasi yang Ia terima dan juga seperti berita yang dilansir dari website www.dpr.go.id “Hentikan Genosida terhadap Falun Dafa, ada ribuan praktisi dari Falun Dafa telah dianiaya hingga meninggal. Bahkan ratusan ribu ditahan di kamp-kamp kerja paksa, pusat pencucian otak, dan penjara.

“Bahwa sebagian telah dibunuh dan diambil paksa organ tubuhnya untuk kebutuhan transplantasi pasien dalam negeri dan mancanegara. Informasi ini saya peroleh dari laporan independen ujar Wenny kala itu. Namun dia tidak menyebutkan sumber informasinya dari mana,” ujar Hidayat Surya Saleh SH dalam siaran pers yang diterima awak redaksi di Jakarta, pada Jumat (15/10).

Wenny Haryanto Anggota DPR-RI

Hidayat merasa heran, kenapa Wenny bisa mengungkapkan ‘Falun Gong’ dalam Rapat Paripurna DPR-RI, padahal rapat tersebut bukan membahas masalah tersebut.

“Saya sudah dua kali dikirimi surat oleh Falun Gong atau Falun Dafa Indonesia, HFDI. Ketua Umumnya Ir Gatot Machali, berharap agar Parlemen Indonesia dapat berbuat untuk menolong mereka. Saya pikir Parlemen Indonesia melalui hubungan bilateral atau multilateral, BKSAP bisa membicarakan hal ini, agar pembunuhan brutal ini dapat dihentikan,“ ucap Wenny kala itu.

Menurut Hidayat suara Wenny yang mengangkat Falun Gong ini, dalam pandangan ketatanegaraan selaku anggota DPR RI tentunya berkaitan dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Namun apakah benar, ungkapan Wenny yang terasa ‘membela’ kepentingan Falun Gong ini ada kaitannya dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia?

Dalam konteks ini, perlu kiranya ditelusuri apa sebenarnya gerakan Falun Gong yang ada di Indonesia. Seperti informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kata Hidayat terkait Falun Gong, atau di Indonesia dikenal dengan nama Falun Dafa ini, tidak terdaftar atau tidak tercatat menurut Hukum Negara Indonesia.

“Organisasi itu tidak pernah mencatatkan dirinya sebagai Ormas, perkumpulan berbadan hukum atau yayasan sekalipun. Falun Gong ini baikan organisasi ‘hantu’ karena tidak jelas keberadaan dan legalitasnya di Indonesia. Namun faktanya memiliki Ketua Umum seperti yang diungkapkan oleh Wenny dalam Rapat Paripurna DPR RI, kala itu.
Jadi dapat kita lihat betapa ‘hebat’ Falun Gong ini, karena bisa disuarakan aspirasi dan kepentingannya seorang anggota DPR RI,” ungkapnya.

Kehebatan Falun Gong ini terasa menjadi masuk akal, kata Hidayat yang juga praktisi ini, karena apabila kita menyimak pandangan Pemerintah Tiongkok tentang Falung Gong dalam release resminya http://ca.china-embassy.org/eng/zjgx_1/zzwl/t265055.htm yang menggambarkan Falun Gong telah terusir dari negara Tiongkok dan kemudian telah menjelma menjadi organisasi yang bersifat transnasional, well-organized dan well-funded dengan misi Anti China-nya.

Disitulah dapat dilihat gambaran kehebatan Falun Gong ini menurut Pemerintah Tiongkok, maka tidak heran ia dengan kekuatannya, baik secara organisasi maupun finansialnya berpotensi untuk bergerak secara bebas mempengaruhi para stakeholder di negara kita, yang tentunya juga bisa mempengaruhi kinerja anggota DPR RI.

“Sebagai organisasi yang tidak memiliki legalitas menurut Hukum Indonesia, maka Falun Gong di Indonesia bisa bergerak laksana hantu. Pola tidak legalized ini sepertinya juga dikembangkan di beberapa negara dimanapun Falun Gong berada. Sangat mengherankan, Falun Gong yang seperti ‘hantu’ ini malah disuarakan kepentingannya oleh Anggota DPR RI di forum tertinggi lembaga tinggi negara pula (cq. DPR RI),” jelasnya.

Sebab lanjut Hidayat, bagaimana suatu organisasi yang jelas-jelas tidak mau tunduk pada hukum Indonesia malah disuarakan kepentingannya, apalagi cara menyuarakan kepentingan organisasi ‘hantu’ ini. Disisi lainnya dengan mengesampingkan aspirasi negara sahabat semacam negara Tiongkok yang banyak kepentingan strategisnya dengan negara kita. Aneh ya! (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *