Mdi19 Terkini

Kejari Jaksel Tahan 2 Tersangka Terduga korupsi di BNI Syariah

×

Kejari Jaksel Tahan 2 Tersangka Terduga korupsi di BNI Syariah

Sebarkan artikel ini

 

Mdi19.com – Jakarta 12/11/2021.

Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan Masyarakat kepada PT Capitalinc Finance (CF) oleh Bank BNI Syariah. Kedua tersangka itu adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan BNI Syariah dan RL selaku Direktur PT CF.

“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November hingga 30 November 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta melalui Kasi Pidana Khusus Sabrul Iman kepada wartawan pada Kamis (11/11).

Sabrul menjelaskan terkait penahanan trsangka, dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Selatan memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan dari saksi-saksi sebanyak 28 orang. Sedangkan penahanan dilakukan secara terpisah, sebab tersangka RF ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Selain berupa data-data atau dokumen terkait dengan proses pembiayaan yang telah disita berdasarkan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Menurut Sabrul berdasarkan bukti-bukti yang ada terkait dengan pemberian dan penggunaan pembiayaan Musyarakah oleh PT CF bersama end user dari Bank BNI Syariah telah dinyatakan kolektibilitas 5.

“Sehingga diduga merugikan keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp27,899 miliar sejak Desember 2016,” ungkapnya seraya menyebutkan peran dari tersangka RF yaitu memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan,” kata Sabrul. Sedangkan tersangka RL, tuturnya, mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai debitur.

Dikatakannya terhadap kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut sebelumnya disidik sejak Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Jakarta Selatan Nomor : Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo Surat Penyidikan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021. (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…