DKI Jakarta

Menyambut Hari Imigran Internasional, JWB luncurkan Kampanye publisitas

×

Menyambut Hari Imigran Internasional, JWB luncurkan Kampanye publisitas

Sebarkan artikel ini

M19news.com, Jakarta – Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran Indonesia yang pulang dari Singapura dan Hong Kong, yang telah menjadi korban eksploitasi, pelecehan, maupun potongan agensi yang berlebih, kini memiliki jalan untuk menuntut haknya dari kampung halaman.

Hal ini berkat upaya Justice Without Borders (JWB), organisasi nirlaba regional yang terbukti berhasil menyelesaikan gugatan reverse-cross borders bagi para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di negara penempatan.

JWB tidak memungut biaya apapun atas kasus-kasus yang mereka selesaikan.

Enam belas PRT Migran di Hong Kong memutuskan percaya bahwa keadilan dapat diperoleh bersama dengan Justice Without Borders dan organisasi lainnya.

Kampanye #PercayaBersama kedua ini diluncurkan untuk menyambut Hari Migran Internasional dan mengajak PMI mengakses keadilan di tanah air saat mereka bekerja di luar negeri, tanpa biaya.

Hari ini, JWB meluncurkan kampanye publisitas #PercayaBersama yang kedua, untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang bagaimana pekerja migran Indonesia dapat mencari bantuan untuk bantuan hukum lintas batas, bahkan setelah mereka kembali pulang ke negara asal mereka.

Peluncuran ini menghadirkan Kemenlu RI, Serikat Buruh Migran Internasional (SBMI), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pembicara.

Kampanye ini diluncurkan untuk menyambut Hari Migran Internasional akhir pekan ini.

“Litigasi lintas negara sangat penting untuk dilakukan untuk memastikan pekerja migran tetap dapat memperjuangkan haknya sambil melanjutkan hidupnya, dan memberikan pesan kepada para pelaku kekerasan dan eksploitasi pekerja migran bahwa mereka tetap bisa dituntut dan diminta pertanggungjawabannya walau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah tidak berada di negara yang sama dengan mereka,” kata Putri Salsa, Kepala Kantor JWB Indonesia.

“Litigasi lintas negara terjadi ketika pekerja migran tidak berada di negara yang sama dengan pelakunya.

Sebelumnya, pelaku eksploitasi dan kekerasan merasa mereka sudah terbebaskan dari tanggung jawab ketika pekerja pulang ke kampung halaman. Pekerjaan kami menunjukkan bahwa itu tidak benar.

Yang mereka lakukan tetap salah dan mereka harus memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada PMI.

Dalam kasus yang dibahas di kampanye kali ini, kami mengimplementasi strategi ini secara masif dan berbalik dari biasanya.

Bila dulu kami hanya fokus pada PMI yang sudah pulang tapi ada masalah di luar negeri, sekarang kami membantu PMI yang masih bekerja di Hong Kong tapi memiliki masalah di Indonesia,” tambahnya lagi.

Kampanye #PercayaBersama JWB berupaya untuk meningkatkan kesadaran lebih banyak PRT migran Indonesia di Singapura dan Hong Kong tentang hal ini.

JWB percaya bahwa jika semakin banyak pihak yang mengetahui konsep litigasi lintas negara ini di antara komunitas pekerja migran dan pemangku kepentingan, maka akses keadilan bagi pekerja migran Indonesia akan semakin dekat.

Reporter : ARH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *