Example 728x250
TNI  

Kiprah Babinsa Trucuk Dalam Musyawarah Desa

Klaten | Babinsa Desa Jatipuro Koramil 19 Trucuk Kodim 0723/Klaten Serma Arfian Yunanto, menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa Jatipuro Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Kab Klaten.Minggu (30/01/2022).

Musdessus BLT Dana Desa yang dipimpin langsung oleh Kades Jatipuro Tulus Nugroho,SE ini dihadiri Kasi PPM Kec Trucuk,Ketua BPD Jatipuro, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jatipuro, Perangkat Desa Jatipuro, Ketua RT dan RW se Desa Jatipuro dan Tokoh Masyarakat Desa Jatipuro.

Dalam sambutannya Kades Jatipuro Tulus Nugroho, SE menyampaikan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.

” Sedikitnya 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucap Kades.

Lebih lanjut Kades Jatipuro menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.

Sementara itu Babinsa Jatipuro Serma Arfian menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Karena yang paling tahu kondisi masyarakat secara langsung adalah Ketua RT.

” Ketua RT dan RW diharapkan keaktifan, kejelian serta pendapat dan aspirasinya dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022, “ ucap Babinsa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2022 sebanyak 112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000,- per KPM. (Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *