DKI Jakarta

Tokoh Betawi Jakarta Timur Dukung Pemindahan IKN

×

Tokoh Betawi Jakarta Timur Dukung Pemindahan IKN

Sebarkan artikel ini

M19News, Jakarta – Wakil Ketua PCNU Jakarta Timur Amiruddin mendukung rencana pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, pemindahan ini merupakan cita-cita bapak pendiri bangsa (founding father) Soekarno Hatta dan tidak akan mematikan Jakarta.

“Pemindahan ibukota ini tidak mematikan Jakarta sebagai figur kota Metropolis yang terkenal di dunia,” tuturnya.

Pria yang kerap dipanggil pak Haji Amir ini lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemindahan ibukota ini otomatis akan menghilangkan status ibukota sebagai daerah khusus seperti provinsi-provinsi lainnya.

“Saran saya agar supaya seluruh komponen yang ada di Betawi ini menyikapi pemindahan ini dengan dibarengi revisi UU No 29/2007 tentang daerah khusus Ibukota Jakarta,” tambahnya.

Dengan perubahan undang-undang tersebut, kata pegiat Pendidikan masyarakat ini maka hak-hak warga Jakarta akan sama dengan warga masyarakat yang ada di kota dan kabupaten lainnya di Indonesia.

“Salah satunya jabatan politik yang penting seperti Wali Kota ini harus dipilih langsung oleh warga Jakarta,” ungkapnya.

Mewakili PCNU Jakarta Timur, dia mendukung rencana pemindahan IKN ini.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Becky Mardani menyatakan warga Betawi tidak boleh berdiam diri menyusul dicabutnya status Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta.

“Sebagai anak Betawi kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi Undang-undang No 29/2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depannya ingin seperti apa,” kata Becky dalam sarasehan masyarakat Betawi bertema “Jakarta tanpa Ibukota Gerak dan Peluanh Masyarakat Betawi yang digelar Kaukus Muda Betawi di Hotel Sangri-la Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Februari 2002.

“Nah pemerintah dan DPR juga harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi warga Betawi sebagai penduduk,” tambahnya.

Menurut Becky ada 4 hal yang harus diperhatikan agar revisi undang-undang pemerintahan DKI Jakarta, yakni ekonomi, sosial politik dan budaya masyarakat Betawi.

“Keempat harus menjadi fokus utama dalam mengusulkan revisi UU 29/2007 karena Betawi hanya disinggung di dalam pasal 26 ayat 6. Itu pun sebatas pengembangan budaya,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPD Perwakilan DKI Jakarta Dailami Firdaus mengusulkan adanya organisasi yang mewadahi warga Betawi.Ia mencontohkan Aceh, yang memiliki Majelis Adat Aceh (MAA).

“Keberadaan Majelis Adat dapat menggantikan kekhususan Ibu Kota Jakarta,” tandasnya. (Hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *