Example 728x250

Mirah Sumirat : Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Demo buruh menolak Permenaker No 2 Tahun 2022. (Instagram/@dpp_sbpi)

M19News- Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja pada Rabu 16 Feb 2002.

Pertemuan tersebut membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua dengan berlakunya Permenaker itu maka Permenaker Nomor 9 Tahun 2015 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dikutip dari kompas.com Mirah Sumirat  menyampaikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Saat ini, lanjut Mirah banyak korban PHK dengan berbagai penyebab yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha selain banyak juga pekerja yang di-phk tanpa mendapatkan pesangon karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

karena itu, Mira meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker itu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan terbentuknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu yakni karena belum adanya alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang di-phk.

Ida melanjutkan, dengan adanya alternatif berupa regulasi maka pihaknya akan mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua.

Ia mengatakan pada masa transisi ini, Menaker akan fokus untuk melakukan sosialisasi pada tiga aspek diantaranya manfaat JKP, melindungi risiko masa tua dan imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. (Reinaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *