Mdi19 Terkini

IPW Minta Kapolri Memotong” Kepala Ikan Busuk”untuk Penambangan Batu Andasit

×

IPW Minta Kapolri Memotong” Kepala Ikan Busuk”untuk Penambangan Batu Andasit

Sebarkan artikel ini
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

M19News.com – Ada apa dengan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan mengapa dia begitu nekat hingga “gelap mata” karena telah memerintahkan 250 personilnya yang diduga telah bertindak sewenang wenang?

Oleh karena itu ketegasan dan konsistensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali diuji untuk memotong “kepala ikan busuk” dalam tindakan sewenang-wenang anggotanya tersebut. Pasalnya, telah terjadi lagi kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap 60 lebih terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, di Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya menyatakan pada 8 Februari 2022 telah terjadi peristiwa yang sangat memilukan hati, karena warga yang menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit, sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener ditangkap.

Penangkapan yang diduga dilakukan dengan kekerasan oleh aparat Polri ini, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh oknum Polri tersebut,” ujar Sugeng dalam siaran persnya yang diterima Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (18/2).

Berdasarkan hal itu, dengan tegas Mas Sugeng, biasa pria tersebut disapa meminta kepada Kapolri untuk memberikan tindakan nyata sebagai punishment, kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Karena telah mengerahkan 250 personilnya mengepung Desa Wadas, dan itu merupakan perintah dan tanggungjawabnya.

“Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” ungkap Sugeng.

Selain itu, pria kelahiran Semarang, pada 13 April 1966 mengungkapkan permintaan pengamanan kepada Kapolda Jateng, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

“Dengan adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Kepolisian untuk melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Disamping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua IPW ini berharap agar permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, dapat segera ungkap dan ditelusuri modusnya. Selain itu Komisi III DPR RI juga dapat membentuk Pansus Wadas bersama Komnas HAM untuk meminta pertanggungjawaban Kapolda Jateng, terkait tindakan penangkapan dan kekerasan yang telah dilakukan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM.

“Dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tegas menyebut: ‘setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,’ jelasnya”.

Sugeng yang juga advokat dengan jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen DPN Peradi)
ini menjelaskan bahwa oknum Polda Jateng yang telah melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang itu sama juga telah melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasarkan aturan hukum.

“Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan,” imbuhnya.

Karena pada penjelasan umum angka 3 huruf p Kuhap disebutkan: ‘Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang’.

  • “Penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM,” pungkas Mas Sugeng. (Amris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mdi19 Terkini

      Bertempat di Balai Desa Asembagus…